Selasa, 13 Januari 2026

Laporan BMD Jadi Sorotan KPK, Sekda Batam Minta Perangkat Daerah Tertib Administrasi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sekda Batam, Jefridin Hamid. (F.Arjuna)

batampos – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk segera menyampaikan Laporan Barang Milik Daerah (BMD) Semester I Tahun 2025. Hal ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan tertib administrasi pengelolaan aset daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Dia meminta laporan disampaikan ke Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Batam sebelum tanggal 18 Juli 2025.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2018, pengguna barang wajib menyusun dan menyampaikan laporan semesteran serta tahunan kepada pengelola barang,” kata Jefridin, Kamis (3/7).

Baca Juga: Percepat Layanan, Imigrasi Batam Buka Immigration Lounge di Pollux

Ia menjelaskan, pengelolaan BMD merupakan salah satu fokus area dalam Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Karena itu, pencatatan, inventarisasi, pengamanan, dan pemeliharaan aset daerah menjadi kewajiban perangkat daerah.

Laporan BMD yang dikumpulkan secara berkala ini akan diteruskan ke KPK sebagai bagian dari program pencegahan korupsi. “MCSP merupakan kolaborasi strategis antara KPK dan pemerintah daerah dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” tambahnya.

Adapun laporan BMD Semester I Tahun 2025 yang diminta terdiri dari Kartu Inventaris Barang (KIB), Laporan Rekonsiliasi Belanja Modal untuk periode Triwulan II dan Semester I Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga: Batam Tawarkan 31 Kawasan Industri dan 135 Galangan Kapal ke UEA

Ia berharap seluruh perangkat daerah dapat bersinergi dan menunjukkan komitmen dalam pengelolaan aset yang akuntabel. Ketepatan waktu penyampaian laporan disebutnya menjadi indikator penting dalam penilaian kinerja administrasi perangkat daerah.

“Ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bentuk integritas dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Kita semua memiliki tanggung jawab menjaga aset daerah sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,” katanya. (*)

 

Reporter: Arjuna

Update