batampos – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang mencatat sepanjang tahun 2022 menangani 3 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sedangkan di tahun 2023, polisi belum menerima laporan kasus.
“Biasanya setiap tahun itu hanya beberapa kasus saja. Seperti tahun lalu ada 3 kasus, dan tahun ini belum ada laporan,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Dwi Dea Anggraini.
Baca Juga:Â Antisipasi Street Crime, Polda Kepri Sebar Anggota di Kawasan Rawan
Dea menjelaskan dari kasus yang ditangani tersebut, motif KDRT disebabkan beberapa faktor. Seperti faktor ekonomi, dan perselingkuhan.
“Dari 3 kasus yang ditangani tahun lalu, 1 kasus sudah proses pemberkasan, dan 2 kasus masih proses lidik,” katanya.
Baca Juga: 1.200 Unit Rumah Subsidi akan Dibangun di Batam, Segini Harganya
Dea menduga minimnya laporan kasus KDRT ke polisi karena sudah diselesaikan antara pasutri atau korban langsung menggugat perceraian ke Pengadilan Agama.
“Biasanya yang dilaporkan itu sudah fatal. Atau sudah keseringan,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI