batampos – Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran resmi membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) ke Mapolresta Barelang, Senin (1/1) malam. Laporan ini mengenai tindakan arogansi Bawaslu Kepri dan Kota Batam, terkait pencopotan paksa baliho Prabowo-Gibran di ikon Welcome To Batam.
“Semalam laporannya di unit II,” ujar salah seorang penyidik Satreskrim Polresta Barelang.
Dalam laporan tersebut, pelapor melampirkan bukti berupa foto, surat dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Batam sesuai dengan surat permintaan izin pemasangan baliho di ikon Welcome To Batam.
“Semalam laporannya selesai jam 8 malam,” katanya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto belum memberikan tanggapan terkait laporan dari TKD pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran tersebut.
Sebelumnya, laporan tersebut dilayangkan karena penurunan baliho yang dilakukan dinilai arogan. Padahal pemasangan baliho tersebut sudah mengantongi izin penggunaan landmark Welcome To Batam dengan beberapa persyaratan.
Pemasangan baliho tidak merusak aset yang berada di sekitar lokasi, pengguna wajib bertanggungjawab atas segala kerusakan, serta pengguna wajib mematuhi ketentuan materi baliho sesuai dengan ketentuan PKPU, dan Undang-Undang yang berlaku.
Kemudian pengguna juga wajib membongkar dan mengembalikan seperti sediakala setelah selesai menggunakan, dan jangka waktu penggunaan sesuai dengan Peraturan KPU. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri