
batampos – Kebijakan larangan peserta didik membawa kendaraan bermotor ke sekolah kembali ditegaskan oleh Dinas Pendidikan Kota Batam. Namun, di wilayah Sagulung dan Batuaji, aturan ini masih belum sepenuhnya diindahkan oleh para pelajar. Banyak siswa yang tetap nekat berkendara ke sekolah, bahkan melakukan pelanggaran lalu lintas yang berisiko membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Pengawasan dan penindakan terhadap pelajar yang berkendara tanpa SIM sangat diperlukan. Pasalnya, pembiaran terhadap pelanggaran ini bisa menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas, aksi balap liar, hingga kejahatan jalanan yang melibatkan remaja. Banyak kasus tawuran dan pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pelajar karena kurangnya pengawasan dari pihak sekolah dan orang tua.
Belum lama ini, Polsek Batuaji membubarkan aksi balap liar yang dilakukan sekelompok remaja, di mana beberapa di antaranya masih duduk di bangku SMP. Balap liar ini terjadi di jalan utama dan sangat meresahkan masyarakat. Selain mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, aksi tersebut juga membahayakan keselamatan para pelajar yang terlibat.
Menanggapi situasi ini, Dinas Pendidikan Kota Batam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3/100.3.4.3//II/2025, yang menegaskan larangan bagi peserta didik yang belum memiliki SIM untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta menjamin keselamatan pelajar selama perjalanan ke dan dari sekolah.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan SD dan SMP, baik negeri maupun swasta di Kota Batam. Dinas Pendidikan meminta pihak sekolah untuk mengawasi kepatuhan siswa terhadap aturan ini. Apabila ditemukan pelanggaran, sekolah wajib memberikan teguran kepada siswa yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan orang tua mereka.
Untuk memperkuat pengawasan, sekolah diminta bekerja sama dengan kepolisian dalam menegakkan aturan ini. Polisi akan melakukan patroli di sekitar lingkungan sekolah dan memberikan sanksi kepada siswa yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, menegaskan bahwa kebijakan ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. “Keselamatan pelajar adalah prioritas utama. Kami berharap pihak sekolah benar-benar menjalankan pengawasan agar aturan ini bisa diterapkan dengan baik,” ujarnya.
Namun, meskipun aturan sudah diperketat, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak pelajar yang tetap membawa motor ke sekolah. Di Batuaji dan Sagulung, fenomena ini masih sering terlihat, terutama pada jam pulang sekolah. Banyak pelajar yang berkendara dengan ugal-ugalan, berboncengan lebih dari dua orang, dan melanggar aturan lalu lintas lainnya.
Hendrik, seorang warga Sagulung, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kelakuan para pelajar yang berkendara tanpa mematuhi aturan. “Banyak anak-anak yang pulang sekolah naik motor, kadang mereka juga balapan di jalan. Ini sangat membahayakan, bukan hanya bagi mereka sendiri tapi juga bagi pengguna jalan lainnya,” tuturnya.
Menanggapi hal ini, Kepala SMPN 27 Sagulung, Borbor Pasaribu, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Dinas Pendidikan. Ia menegaskan bahwa sekolahnya akan menerapkan aturan ini dengan tegas. “Kami tidak akan membiarkan siswa membawa kendaraan ke sekolah. Orang tua harus ikut berperan dengan mengantar dan menjemput anak-anak mereka,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Sagulung, Iptu Rohani Tambunan, memastikan bahwa pihak kepolisian akan terus mengawasi dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar aturan ini bisa ditegakkan secara maksimal. (*)
Reporter: Eusebius Sara



