Selasa, 21 Januari 2025

Larangan Jastip Makanan dari Luar Negeri

Berita Terkait

spot_img
Makanan milk bun asal Thailand yang kini tengah viral. (F. tangkapan layar youtube @lisachmady)

batampos – Jajanan dari Thailand sering mencuri perhatian. Yang sedang ramai adalah milk bun. Panganan dari Negeri Gajah Putih ini sekarang banyak diminati hingga akhirnya pelancong atau jastiper (pelaku jasa titip barang) dari Thailand membawa melebihi ketentuan. Hingga akhirnya, harus disita negara untuk dimusnahkan.

Cake putih dengan taburan susu bubuk di atasnya itu memang menggoda. Teksturnya memang empuk. Jika dibelah atau digigit, isian krim susu meleleh. Dessert dari Kafe After You ini belakangan sering menjadi oleh-oleh hingga dijual kembali.


Pemerintah Indonesia sebenarnya tidak melarang membawa makanan dari luar negeri. Dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomo 28 Tahun 2023 sudah diatur terkait ketentuan membawa makanan atau obat dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia.

Ketentuannya adalah untuk konsumsi pribadi dan bobotnya tidak lebih dari 5 kilogram (kg). Jika bobotnya melebihi itu rentan untuk dikomersialkan, harus ada izin dari BPOM atau akan dilakukan penindakan berupa penyitaan barang. Yang akan menyita adalah Bea Cukai.

Baca Juga: Awal Ramadan, Kelapa Muda Jadi Incaran Warga Batam

Tidak hanya milk bun saja yang mendapatkan atensi tapi panganan lain juga. Plt. Direktur Pengawasan Peredaran Pangan Olahan BPOM, Didik Joko Pursito menyatakan maraknya produk pangan yang masuk melalui jastip dengan jumlah fantastis telah menyalahi aturan.

”Jelas disampaikan batas untuk kebutuhan pribadi hanya 5 kg. Lebih dari itu harus mendapat izin edar. Jika tidak ada izin edar, maka akan di-tindak sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Didik menegaskan negara menjamin keamanan pangan untuk masya-rakat. Sebab makanan merupakan hak dasar masyarakat. Untuk keamanan pangan ini, kerja sama lintas sektor di-perlukan.

”Bandara Soekarno Hatta ini menjadi salah satu pintu masuk makanan dari luar negeri,” bebernya.

Baca Juga: Melawan, Pencuri Motor di Bengkong Ditembak

Selama Februari saja, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah mencegat 2.564 pieces milk bun. Lalu hanya 33 bawaan penumpang saja, sudah ditemukan 1 ton milk bun. Nilainya mencapai Rp 400 juta. Padahal berat milk bun tidak sampai setengah kilo untuk satu piece-nya. Artinya satu orang penumpang rata-rata membawa 77 pieces.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan jika tidak terdapat izin dari BPOM akan ditindak. “Mereka itu kadang sudah ada yang pesan dan dibelikan di Thailand,” katanya.

Menurutnya ini merupakan upaya untuk melindungi ekonomi dalam negeri. Diharapkan masyarakat mengonsumsi produk dalam negeri. Terutama produk dari UMKM yang menurut Gatot bisa memproduksi pangan yang sama.

“Ini juga terkait kesehatan masyarakat. Kalau dilepas dan ada yang sakit maka akan jadi masalah,” katanya. Untuk itu seluruh temuan akan dimusnahkan dengan dibakar.
Selain di Jakarta, demam milk bun ini merambah ke banyak daerah. Kantor Satuan Pelayanan Karantina Bandara  Kuala Namu, Medan mencatat sebanyak 694 pieces milk bun dari 11 bawaan penumpang. Temuan ini juga dimusnahkan. (*)

 

Sumber: JP group

spot_img

Update