Rabu, 18 September 2024
spot_img

Lawan Kotak Kosong, KPU Sebut Pasangan Cawako Tetap Harus Menang di Atas 50 Persen Suara

spot_img

Berita Terkait

spot_img

kotak kosongbatampos – Amsakar Ahmad – Li Claudia Candra mendapat dukungan sangat kuat sebagai calon wali kota Batam dan wakil wali kota Batam hingga terbuka kemungkinan menjadi calon tunggal dalam pemilihan tersebut. Amsakar dan Li Claudia mendapat dukungan 43 kursi dari total 50 kursi partai di DPRD Batam.

Tercatat sampai saat ini dari 12 partai politik yang duduk di DPRD Batam, 11 diantaranya merekomendasikan dan bahkan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bagi Wakil Walikota Batam tersebut. Dengan dukungan partai yang besar tersebut kemungkinan Amsakar Ahmad – Li Claudia Candra menjadi satu-satunya calon wali kota Batam untuk periode 2024-2029.



Komisioner KPU Batam Bosar Hasibuan angkat bicara mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 jika hanya ada pasangan calon Wali kota dan wakil Wali kota tunggal. Menurutnya, calon tinggal bukanlah sesuatu hal yang baru di Pilkada. Beberapa daerah sebelumnya juga sudah pernah melaksanakan.

“Seperti di Makasar ya, itu pernah juga ada calon tunggal dan beberapa daerah lain, jadi bukan hal baru. Calon tunggal ini juga sudah diatur diundang-undang, ” kata Bosar, Rabu (31/7).

Ia menyebutkan, dalam kontestasi politik lima tahunan tersebut, jika hanya ada satu calon maka telah diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) termuat di dalam Pasal 54 C dan D.

Dimana, jika dalam masa pendaftaran hanya ada satu calon yang mendaftar maka ada perpanjangan waktu pendaftaran. Masa perpanjangan waktu ppendaftara ini selama tiga hari.

“Sesuai jadwal, masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah itu dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Dan jika sampai batas akhir pendaftaran itu hanya ada satu calon pasangan maka akan diperpanjang selama 3 hari, ” tuturnya.

Bosar menambahkan, jika dalam masa penambahan waktu pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota tidak ada yang mendaftar, maka dipastikan di Pilkada 2024 ini akan tunggal.

“Kalau calon tunggal dalam surat suara hanya ada satu foto saja, dan foto satunya kolom kosong,” tambah Bosar.

Sementara dalam Pasal 54 ayat D, pasangan calon tunggal dinyatakan menang jika mendapat lebih dari 50 persen suara sah. Sedangkan, jika pasangan calon tunggal tersebut kalah, maka jabatan walikota akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Jika belum ada pasangan calon yang terpilih, maka akan dilakukan pemilihan berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan. “Karena pemilihan kita ini serentak dan tak ada pemilihan berikutnya kemungkinan Plt ini juga selama 5 tahun. Plt eselon 2 yang ditunjuk oleh gubernur, ” tuturnya.

Sampai saat ini lanjutnya belum ada regulasi yang mengatur pemilihan berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kalau kita tau kan ini pemilihan serentak dan dilaksanakan selama 5 tahun. Namun begitu kita masih menunggu terkait aturan baru yang mengatur hal tersebut. Intinya secara regulasi ini (calon tunggal) tidak bertentangan dengan aturan karena di undang undang mengatur hal tersebut, ” sebutnya.

KPU Batam kata Bosar sifatnya hanya menerima pendaftaran sesuai yang diatur oleh undang-undang. Sementara terkait mekranisme syarat dukungan sepenuhnya wewenang partai.

“Kita hanya melayani dan menerima pendaftaran saja. Di luar itu wewenang partai, ” pungkasnya.

(*)

 

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img
spot_img

Update