Senin, 26 Januari 2026

Layanan Administrasi di Kelurahan Sei Harapan Tetap Berjalan Meski Lurah Tak Masuk Kantor

spot_img

Berita Terkait

spot_img

batampos– Meski lurah Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, dilaporkan tidak masuk kantor hampir dua bulan terakhir, pelayanan administrasi masyarakat tetap berjalan normal. Hal ini dipastikan oleh para pegawai kelurahan yang bertugas.

Warga saat mengurus administrasi ke kantor kelurahan Sei Harapan, Sekupang. f. rengga

Pantauan di kantor kelurahan, terdapat lima orang petugas yang melayani masyarakat. Salah seorang petugas, Astri, mengaku lurah memang tidak masuk kantor. Namun, ia menegaskan tidak ada kendala dalam pelayanan karena peran lurah sementara digantikan oleh sekretaris lurah (seklur).

“Kalau pelayanan tidak ada masalah. Kami tetap melayani masyarakat seperti biasa, karena ada seklur yang menggantikan,” ujarnya, Rabu (20/8).

Astri menyebutkan dirinya tidak mengetahui keberadaan lurah. Ia hanya mengetahui bahwa lurah tersebut mulai menjabat di Kelurahan Sei Harapan sejak 2023.

BACA JUGA: Warga Keluhkan Sulit Urus Administrasi, Lurah Sei Harapan Tak Masuk Kerja Hampir Dua Bulan

“Rumahnya saja kami tidak tahu. Kalau mau lebih jelas, silakan tanya langsung ke seklur,” katanya.

Camat Sekupang, Kamarul, membenarkan kondisi tersebut. Menurutnya, pihak kecamatan sudah melakukan pembinaan terhadap lurah, namun tidak diindahkan.

“Terakhir setelah tidak masuk kantor, saya sudah panggil. Tapi sekarang sudah tidak bisa dihubungi, sampai saat ini kami tidak tahu keberadaannya,” ungkap Kamarul.

Meski begitu, Kamarul meminta masyarakat tidak khawatir. Untuk sementara, segala urusan administrasi yang membutuhkan tanda tangan lurah dapat dilimpahkan kepada seklur. “Kalau ada keperluan mendesak, langsung saja ke seklur,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membentuk tim khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan lurah berinisial M tersebut.

Kepala Bidang Pembinaan, Penilaian Kinerja, dan Penghargaan ASN BKPSDM Batam, Suhaemi, mengungkapkan pihaknya sudah berupaya memanggil M sejak bulan lalu. Pemanggilan pertama dilakukan secara informal untuk mengetahui persoalan yang dihadapi.

“Dari informasi awal, memang ada permasalahan rumah tangga atau keluarga,” jelasnya.

Namun, karena M tetap tidak masuk kerja tanpa keterangan, pemanggilan formal pun dilakukan pada 13 Agustus 2025 dengan menyurati Camat Sekupang. Hasil laporan camat kemudian diteruskan kepada Wali Kota Batam.

“Dari catatan presensi memang terlihat tidak masuk. Maka kami proses pembentukan tim pemeriksa,” kata Suhaemi.

Menurutnya, tim khusus ini akan memeriksa dugaan pelanggaran disiplin berat, khususnya bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan lebih dari 28 hari. “Semua ASN aturannya sama. Kalau tidak hadir tanpa keterangan dengan akumulasi waktu tertentu, bisa diproses disiplin berat,” tegasnya. (*)

Reporter: Rengga

Update