Senin, 19 Januari 2026

Layanan Paspor Masih Menggunakan KTP Elektronik

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Pegawai Imigrasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melayani masyarakat yang hendak membuat paspor. Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menerbitkan 14 ribu paspor sepanjang Januari hingga Mei 2022 dan mengumpulkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp7 miliar. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam mulai menerapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital yang bisa diakses menggunakan ponsel pintar.

Saat ini, penerapan KTP digital akan diuji coba kepada 2.090 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam.

Namun demikian, KTP digital ini belum bisa diterapkan untuk pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Sebab, saat ini Imigrasi Batam belum mendapatkan instruksi dari Dirjen Imigrasi terkait dengan penggunaan KTP digital.

Baca Juga: Wisman Padati Mall di Batam, Kunjungan Meningkat 2 Kali Lipat

“Sementara kami belum ada informasi lanjut dari kantor pusat (terkait penggunaan KTP digital). Jika sudah ada perkembangan kami infokan,” ujar Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdila.

Ia melanjutkan, saat ini untuk pengurusan paspor masih sama seperti sebelumnya. Untuk pengajuan paspor biasa dan paspor elektronik, bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan secara online melalui Aplikasi Layanan Paspor Online atau Aplikasi M-Paspor.

“Untuk kartu identitas berupa KTP asli dan foto copy,” katanya.

Sebagaimana diketahui, KTP Digital merupakan pemindahan KTP-el yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam ponsel baik itu berupa foto, ataupun QR Code.

Sehingga KTP Digital ini, bisa diakses melalui ponsel di aplikasi khusus yang disediakan oleh Dukcapil.

Baca Juga: Motor Curian Hendak Dijual ke Pulau, Diamankan di Pelabuhan Roro Punggur

Untuk penerbitan KTP-El perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan merekam identitas dirinya. Sementara KTP Digital tidak perlu dicetak, karena sudah terdapat di ponsel masing-masing penduduk. Namun tentunya penduduk harus merekam identitas dirinya terlebih dahulu.

Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunaannya. Dengan KTP-EL, masyarakat di beberapa kesempatan masih sering dibuat kurang nyaman lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal. Sehingga dengan sistem digital, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital. (*)

 

 

 

Reporter : Eggi Idriansyah

Update