Selasa, 26 November 2024

Layanan Perizinan Kini Satu Pintu

Berita Terkait

spot_img

 

Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal (Ditlalin) BP Batam menggelar sosialisasi peningkatan pemahaman Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) dan Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Foto: BP Batam untuk batampos.co.id

batampos.co.id – Layanan perizinan kini tidak boleh lagi tersebar di berbagai unit-unit layanan. Semua satu pintu, yakni di Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).


“Jika dulu proses perizinan tersebar di berbagai unit kerja dengan SOP yang berbeda-beda sehingga standard pelayanannya tidak seragam, sekarang sudah sentral, satu atap, melalui Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” ujar Deputi III BP Batam, Sudirman Saad, usai menggelar sosialisasi peningkatan pemahaman Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) dan Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Selasa (16/11) di Hotel Aston Batam.

Sosialisasi yang digawangi Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal (Ditlalin) BP Batam ini diikuti para pelaku usaha eksportir dan importir Batam, sebanyak 70 orang.

Sudirman juga memaparkan, kebijakan baru di BP Batam ini sebagai implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, dimana BP Batam telah menerbitkan kebijakan strategis sebagai turunan dari UU tersebut, terutama di bidang perizinan.

“Makanya, kita sosialisasikan agar proses pelayanan kegiatan ekspor-impor di Batam menjadi lebih lancar,” ujarnya.

Lebih lanjut Sudirman mengatakan, seluruh pelayanan yang terdapat di Ditlalin kini telah berbasis digital online.

Kemudian ada service level agreement di setiap perizinan. Sehingga transformasi peraturan dan perbaikan pelayanan di BP Batam sudah progresif.

Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam, Rahmad Iswanto, mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2021.

Adapun informasi yang dihasilkan KBLI antara lain, pemutakhiran deskripsi level 1 digit (Kategori), pemutakhiran deskripsi level 2 digit (Golongan Pokok), pemutakhiran deskripsi level 3 digit (Golongan), pemutakhiran deskripsi level 4 digit (Subgolongan) dan pemutakhiran deskripsi level 5 digit (Kelompok). (*)

Reporter: RIFKI SETIAWAN

spot_img

Baca Juga

Update