batampos.co.id – Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Krisna Ramadhani, mengatakan, dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, pihaknya akan tetap membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Barelang.
”Sampai saat ini belum ada petunjuk perpanjangan (penutupan layanan SIM). Jadi sesuai petunjuk kemarin,” ujar Krisna, Minggu (18/7).
Ia menjelaskan, layanan SIM tersebut akan kembali dibuka pada 21 Juli mendatang. Saat itu, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM dengan mekanisme perpanjangan.
”Silakan bagi masyarakat yang SIM-nya mati, nanti langsung bisa mengurus perpanjangan,” katanya.
Masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, dan menjaga kebersihan.
”Kalau ada petunjuk perpanjangan nanti akan disampaikan ke masyarakat. Dan jika akan dibuka kembali protkes tetap diperhatikan, kami antisipasi agar tidak membeludak,” tutupnya. (*/jpg)