Senin, 13 Januari 2025

Layanan STTLP Polresta Barelang Terendah

Polisi: Kita Layani Seluruh Laporan Masyarakat

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Kasi Humas Polresta Barelang (kiri), Iptu Tigor Sidabariba, Kasat Polairud, AKP Syaiful Badawi dan Kanit Gakkum Sat Polair Polresta Barelang AKP Suko Wibowo, memberikan keterangan saat konfrensi pers. Foto: Humas Polresta Barelang.

batampos – Ombudsman Republik Indonesia mencatat sepanjang 2021, banyak masyarakat yang melaporkan ketidakpuasan terhadap pelayanan kepolisian, khususnya Polresta Barelang. Dari pelayanan di Polresta Barelang, pelayanan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).

Pelayanan STTLP Polresta Barelang mendapatkan nilai 25.74. Nilai ini jauh dibadningkan dengan pelayanan STTLP di Polresta Tanjungpinang yakni 60.41.


“Dalam laporan polisi ini ada 2 jenis, yakni laporan polisi dan laporan pengaduan,” ujar Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Tigor Sidabariba, Rabu (29/12) sore.

Tigor menjelaskan penilaian tersebut merupakan suatu kesalahan. Sebab, selama ini, pihaknya selalu menanggapi dan menerima laporan serta pengaduan masyarakat.

“Kita selalu terima laporan dari masyarakat. Nah, yang perlu dipahami itu ada prosedur dalam pembuatan laporan polisi dan laporan pengaduan,” katanya.

Menurut Tigor, dalam laporan pengaduan, masyarakat bisa menuangkan dalam bentuk surat yang ditujukan kepada pimpinan polsek terdekat, maupun Polresta. Namun, laporan ini belum dipastikan bentuk pidananya.

“Misalkan seseorang ada permasalahan, dan dia membuat surat. Kemudian diantarkan oleh seseoarang tersebut mapun orang lain. Nah, anggota yang menerima surat itu hanya memberikan bukti penerimaan surat, seperti tanda tangan. ” jelasnya.

Tigor menambahkan untuk laporan polisi, masyarakat nantinya akan menerima bukti kertas yang disertakan dengan nomor yang teregistrasi secara online.

“Kalau laporan polisi dan jelas ada pidananya itu langsung ada buktinya. Ini yang harus dipahami masyarakat,” ungkapnya.

Sedangkan laporan pengaduan, sambung Tigor, surat yang ditujukan kepada pimpnan tersebut nantinya akan didisposisi kepada unit yang akan menindaklanjuti.

“Misalkan ke Reskrim nanti. Akan dipelajari dulu, apakah ada pidananya atau tidak. Jadi semuanya itu ada prosedurnya,” tutupnya. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update