batampos – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang memberikan dispensasi bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat libur nasional atau tanggal 1 Mei.
Dispensasinya berupa perpanjangan SIM tanpa harus bikin baru. Untuk perpanjangan bisa dilakujan pada tanggal 2 Mei di Mapolresta Barelang.
“Pelayanan SIM tutup. Ada dispensasi karena libur nasional,” ujar Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari melalui KBO Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra.
Baca Juga:Â 15 Ribu Warga Kepri Berobat ke KPJ Johor Bahru
Ia mengatakan dispensasi ini diberikan untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis ketika pelayanan tutup. Sehingga, pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan ketika layanan tersebut sudah kembali aktif.
“Perpanjangan sesuai waktu yang ditentukan. Bisa diperpanjang besok (2 Mei), langsung ke Satpas Polresta Barelang,” katanya.
Yudhi menambahkan bagi pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan sesuai jadwal yang ditentukan, maka wajib melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
“Jika lewat waktu tenggang yang telah diberikan, harus buat baru,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri