Sabtu, 24 Januari 2026

Lebih Hemat dan Fleksibel, Umrah Mandiri Kini Resmi Dilegalkan Pemerintah

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Syahbudi. Foto. Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Pelaksanaan ibadah haji dan umrah di Indonesia kini memiliki landasan hukum terbaru melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah pengakuan resmi terhadap skema umrah mandiri, yang memungkinkan masyarakat melaksanakan perjalanan umrah tanpa harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi.

Dalam Pasal 86 ayat (1) disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri. Artinya, calon jemaah kini memiliki hak penuh untuk mengatur sendiri perjalanan ke Tanah Suci. Mulai dari tiket pesawat, akomodasi, hingga layanan pendukung ibadah lainnya.

Umrah mandiri sebenarnya bukan hal baru. Sejak Arab Saudi membuka kebijakan visa turis pada Maret 2023, banyak warga Indonesia yang memilih cara ini untuk menekan biaya dan mendapatkan fleksibilitas waktu.

Salah satunya Nofriadi warga Sekupang, yang menunaikan umrah mandiri awal tahun 2024. Ia mengaku mengurus seluruh keperluan secara mandiri, mulai dari tiket pesawat, visa, hingga pemesanan hotel.

“Saya atur semua lewat aplikasi. Dari tiket pesawat, visa umrah, sampai hotel saya siapkan sendiri,” ujarnya.

Baca Juga: DKPP Batam Ambil Sampel Bawang di Batuampar, Masyarakat Diminta Waspada

Berbekal pengalaman umrah tahun sebelumnya, Nofriadi mampu menekan biaya perjalanan menjadi kurang dari Rp30 juta untuk dua minggu perjalanan, jauh lebih hemat dibandingkan paket umrah reguler yang umumnya di atas Rp35 juta untuk durasi sembilan hari.

“Saya pilih hotel dekat Masjidil Haram memang agak mahal, tapi bisa tertutupi karena tiket pesawat dapat harga promo,” jelasnya.

Keputusan untuk berangkat mandiri, kata dia, justru membuatnya lebih memahami medan dan bisa fokus beribadah tanpa terikat jadwal rombongan.

Pengalaman serupa dialami Indah, warga Batam yang berangkat umrah bersama suaminya pada 2023. Ia menilai umrah mandiri memberi keleluasaan menentukan jadwal dan durasi ibadah.

“Kita bisa atur hotel, mau berapa lama tinggal, itu terserah kita. Memang sedikit repot di awal, tapi semua bisa lewat aplikasi sekarang,” ujarnya.

Indah menyebut total biaya perjalanan mereka sekitar Rp25 juta per orang, termasuk visa umrah dan asuransi.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Batam, Syahbudi, membenarkan bahwa pemerintah kini resmi memperbolehkan pelaksanaan umrah mandiri sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2025.

Ia menjelaskan, Pasal 87A mengatur lima syarat utama bagi jamaah yang ingin berangkat umrah secara mandiri, yaitu, beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan. Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang jelas.

Baca Juga: Penyidik Fokus Lengkapi Berkas Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batuampar, Konsultan Pengawas Berstatus Saksi

Memiliki surat keterangan sehat dari dokter dan memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kementerian.

“Poin kelima ini nanti dikontrol melalui sistem di kementerian. Kalau dulu belum bisa dipantau secara terpusat,” kata Syahbudi.

Ia menambahkan, dinamika dunia dan kebijakan Arab Saudi yang semakin terbuka harus disikapi secara adaptif oleh pelaku usaha perjalanan.

“Jamaah sekarang lebih cerdas, teknologi makin maju. Jadi travel umrah harus beradaptasi dengan cerdas. Kalau jamaah bisa daftar sendiri, tugas travel adalah meyakinkan bahwa lewat mereka lebih nyaman dan aman,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan legalisasi umrah mandiri dalam UU baru ini didasari oleh perubahan besar dalam ekosistem ekonomi haji dan umrah dunia.

“Banyak jamaah dari seluruh dunia, termasuk Indonesia, sudah melakukan umrah mandiri. Pemerintah ingin memastikan mereka tetap terlindungi secara hukum dan administratif,” kata Dahnil.

Dengan dilegalkannya skema ini, setiap jamaah yang berangkat mandiri tetap berada dalam pengawasan dan perlindungan pemerintah, tanpa mengurangi pilihan mereka untuk mengatur perjalanan sesuai kemampuan dan kenyamanan masing-masing. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

Update