Selasa, 1 Oktober 2024

Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Banding Atas Vonis Perkara Korupsi SIMRS BP Batam

Berita Terkait

spot_img
IMG 20230116 182253 scaled e1673931837157
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso.

batampos – Kejaksaan Negeri Batam mengajukan banding atas vonis perkara korupsi SIMRS BP Batam tahun 2018 ke Pengadilan Tinggi (PT). Alasan banding karena putusan hakim lebih ringan atau tidak sebanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang beberapa waktu lalu, hakim menjatuhkan pidana pokok 2 tahun penjara. Sedangkan dalam tuntutan, Jaksa meminta kedua terdakwa menjalani pidana pokok 3 tahun.



Begitu juga uang penganti kerugian negara yang hanya dibayar terdakwa Priyono yakni Rp 462 juta, sedangkan tuntutan uang penganti Rp 1,8 miliar.

Baca Juga: Dikejar Warga, Dua Maling Motor di Sekupang Lari ke Hutan

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan langkah banding itu dilakukan lantaran vonis dari majelis hakim dinilai tidak sebanding dengan tuntutan Jaksa.

“Kami lakukan upaya hukum banding karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa (Priyono Al Priyanto dan Rudi Martono) tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa,” kata Aji, kemarin.

Dikatakan Aji, vonis 2 tahun kedua terdakwa tersebut sangat ringan alias jauh dari tuntutan. Dimana dalam kasus ini, terdakwa Priyono Al Priyanto dan Rudi Martono dituntut dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Ini SMA/SMK di Batam yang Belum Memenuhi Kuota Jumlah Siswa

Sebab, kata dia, kedua terdakwa dalam perkara ini telah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Memori banding sudah kami kirim,” tegas Aji.

Menurut Aji, inti memori banding Penuntut Umum adalah terkait tidak sesuainya vonis dengan tuntutan terhadap terdakwa yang diajukan Jaksa.

“Intinya, memori banding yang nanti dikirim adalah terkait tidak sesuainya vonis dengan tuntutan dan ada beberapa tambahan data lain yang kami sampaikan dalam memori banding tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga: Gojek Masih Buka Ruang Bergabung dengan Taksi Online di Bandara Hang Nadim

Untuk diketahui, modus dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, berawal dari Badan Pengusahaan Batam melaksanakan pengadaan aplikasi SIMRS pada Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam tahun 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp3.000.000.000. Kemudian tanggal 5 April 2018, panitia lelang, mengumumkan lelang pengadaan aplikasi RSBP Batam dengan pemenang PT. Sarana Primadata.

Namun, dalam proses pengadaan aplikasi SIMRS BP Batam 2018, ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya yang merugikan keuangan negara. Hal itu diketahui berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.

Dari hasil audit BPKP Kepri, potensi kerugian negara yang timbul dalam proyek pengadaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam tahun 2018 sebesar Rp 1,8 miliar. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update