Jumat, 20 Februari 2026

Lebihi Target, Kejari Batam Setor PNBP Rp 10,4 Miliar ke Kas Negara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kajari Batam Herlina Setyorini. Foto: Dalil Harahap

batampos – Semester pertama atau hingga akhir Juni 2023, Kejaksaan Negeri Batam menyetorkan uang Rp 10,4 miliar ke kas negara. Uang yang disetorkan tersebut merupakan realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berhasil dikumpulkan Kejari Batam.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini mengatakan, tahun 2023 ia menargetkan PNBP yang disetor yakni Rp 6 miliar. Namun ternyata, di semester pertama pihaknya sudah berhasil menyetorkan Rp 10,4 miliar.

Baca Juga: DPR RI Minta Rudi Benahi Sistem Transportasi di Bandara Hang Nadim


“Alhamdulillah, PNBP yang disetor tahun ini melebihi target. Dimana hingga akhir tahun target kami hanya Rp 6 miliar, tapi ternyata masih semester pertama sudah Rp 10 miliar lebih,” kata Herlina.

Dijelaskan Herlina, PNBP yang didapat Kejari Batam bersumber dari uang pengganti denda pidana umum, hasil lelang barang bukti, denda lalu lintas hingga biaya perkara.

“Jadi ada beberapa sumber PNBP Kejaksaan, untuk yang paling banyak tahun ini dari lelang barang bukti,” jelas Herlina.

Baca Juga: Polda Kepri Ungkap 31 Kasus TPPO Dengan 52 Tersangka Dalam 48 Hari, Paling Banyak di Batam

Menurut dia, dengan capaian yang hampir 200 persen, hal ini menunjukkan eksistensi dan dukungan dari Kejari Batam dalam mendukung program pemerintah. Ia pun yakin, nilai tersebut akan terus bertambah hingga akhir tahun 2023.

“Merupakan suatu kebanggaan bagi kami dapat mendukung penuh program program pemerintah,” sebutnya. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

SALAM RAMADAN