batampos – Dendy Ihsan, mantan mandor atau pengawas di salah satu galangan kapal dituntut 5 tahun penjara. Pria berusia 37 tahun ini dinilai terbukti mencabuli Hn, wanita berusia 24 tahun di hari pertamanya bekerja.
Dalam amar tuntutan, Dendy dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Hn, sebagaimana pasal 289 KUHP, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan”. Perbuataan terdakwa membuat korban malu dan trauma.
Baca Juga: DPRD Batam Tinjau Warga Terdampak Pelebaran Jalan di Tembesi Tower
Atas tuntutan lima tahun, terdakwa diberikan kesempatan hakim yang diketuai Welly Irianto untuk pembelaan. Namun karena sidang terkait kesusilaan, sidang pembelaan itu tertutup untuk umum.
“Karen ini berkaitan dengan kesusilaan, sidang ditutup untuk umum,” ujar hakim Welly
Usai sidang, Lisman kuasa hukum terdakwa mengatakan pihaknya meminta keringanan atas tuntutan itu. Alasannya, karena terdakwa merasa bersalah dan berjanji tak akan mengulangi perbutaaanya.
“Terdakwa mengaku khilaf dan menyesali perbuataanya. Karena itu meminta keringanan hukuman,” ujar Lisman.
Baca Juga:Â Gorong-gorong Amblas di Tanjunguncang Belum Diperbaiki, Warga Kesulitan dengan Akses Jalan Masuk
Atas pembelaan itu, majelis hakim menunda sidang hingga Senin depan dengan agenda putusan.
Diketahui, pelecehan seksual yang dilakukan Dendy terhadap Hn terjadi pada Januari 2024 lalu. Saat itu, adalah hari pertama Hn bekerja digalangan kapal. Tugas Hn yakni membersihkan bagian dalam kapal yang tengah dibuat. Sementara Dendy bertugas mengawasi kerja Hn dan rekan lainnya. (*)
Reporter: Yashinta