Senin, 25 November 2024

Lecehkan Pelajar SMP, Pria di Batam Dihukum Lebih Berat oleh Hakim

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi sidang

batampos – Nova, seorang pemuda di Batam divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (20/7). Hukuman terhadap pria berperawakan sedang ini lebih tinggi satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Ketua majelis hakim David P Sitorus menyatakan perbuataan terdakwa Nova terbukti sah dan menyakinkan bersalah. Sebagaimana telah mendengar keterangan para saksi ,keterangan terdakwa dan barang bukti. Dimana Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal pasal 82 ayat 1 UU perlindungan anak tentang kekerasan terhadap anak dengan ancaman.


“Terdakwa tidak mengajukan esepsi atau keberatan atas dakwaan tunggal Jaksa. Terdakwa mengakui perbuatannya,” ujar hakim David.

Baca Juga: Ternyata sang Istri yang Lapor Suami ke Polisi, Kasus PNS yang Diduga Cabuli 3 Putranya

Memperhatikan pasal yang telah terpenuhi, maka majelis hakim juga mempertimbangkan hal meringankan dan memberatlan. Hal memberatlan, perbuataan terdakwa dapat merusak masa depan korban. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan.

“Mengadili terdakwa Nova dengan 7 tahun penjara. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 200 juta, yang apabila tak dibayar maka diganti 6 bulan penjara,” tegas hakim David mengakhiri pembacaan amar putusan di sidang yang berlangsung online.

Atas putusan itu, terdakwa Nova yang didampingi kuasa hukum Vierki menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim pun menutup sidang dengan ketik palu.

Baca Juga: Kasus Narkoba, Mantan Anggota DPRD Batam Divonis 6 Bulan, Ini Tanggapan Kuasa Hukumnya

Vonis hukuman terhadap Nova lebih berat dari tuntutan Jaksa, yang hanya 6 tahun penjara.

Diketahui, pencabulan terhadap anak korban terjadi pada bulan Maret lalu, dimana terdakwa bersama korban berkumpul di satu kosan milik teman terdakwa. Di sana mereka pun minum-minuman berakohol, hingga korban yang masih pelajar SMP pun sempat tak sadarkan diri. Saat itulah terdakwa mengambil kesempatan dengan meraba tubuh korban. Korban tersadar dan kemudian berteriak.

 

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update