batampos – 50 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam terpilih telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Penyerahan LHKPN ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh para anggota DPRD Batam yang terpilih. Jika tidak menyerahkan LHKPN, konsekuensinya adalah tidak dilantik di 29 Agustus mendatang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam, Aksara Pandapotan, mengatakan, kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan kepada KPK RI telah diatur dalam peraturan KPU Nomor 6/2024 pasal 52 ayat 1.
Dalam aturan tersebut, kata dia, penyampaian LHKPN harus dilakukan paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan anggota dewan terpilih, yang dijadwalkan 29 Agustus 2024.
”Semua LHKPN sudah terpenuhi. Seluruhnya ada 50 anggota DPRD Batam yang akan dilantik akhir bulan ini,” kata Aksara, Sabtu (3/8).
Aksara mengatakan, setelah menyerahkan LHKPN kepada KPU, para anggota DPRD terpilih akan melengkapi administrasi yang dibutuhkan ke Sekretariat DPRD Kota Batam.
”Untuk LHKPN sudah. Kelengkapan administrasi dari DPRD, kami menunggu suratnya. Tapi kepastiannya kami sesuaikan dengan surat dari DPRD Kota Batam,” ujar dia.
Sementara itu, Sekretaris DPRD, Ridwan Afandi, mengatakan, sudah mendapatkan surat edaran Kemendagri terkait teknis pelantikan calon terpilih DPRD.
“Kami juga berkoordinasi dengan Kemendagri, pemerintah provinsi, dan Pemko Batam terkait segala sesuatu dalam rangka menyukseskan pelantikan nanti,” ujar Ridwan. (*)
Reporter : AZIS MAULANA