batampos – Taufik pelaku penganiayaan yang menyebabkan rekannya Darwis meninggal dunia di Kampung Pelanduk, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, mengaku lepas kendali saat tengah meneguk minuman keras di kedai tuak. Pemukulan kepada korban dilakukan secara spontan setelah didahului dengan cekcok mulut menyebabkan korban terjatuh dan kepalanya terbentur ke lantai.
Korban mulanya sekarat bersimbah darah dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia karena pendarahan dan benturan hebat di bagian kepalanya.
Baca Juga:Â Dua Hari Air Tak Ngalir, Warga Terpaksa Borong Air Galon
Kapolsek Batuaji saat gelar siaran pers, Kamis (11/5), menjelaskan, kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini sudah hampir rampung berkasnya. Pelaku dijerat pasal penganiayan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Kasus penganiayaan ini terjadi pada Kamis (20/4) lalu. Mereka tengah menikmati minuman keras terjadi keributan dan pelaku langsung memukul korban. Mereka kawan satu kosan. Cek cok karena terpengaruh minuman keras tadi,” ujar Guchy.
Usai kejadian penganiayan itu pelaku mulanya masih berada di kos-kosannya namun, keesokan hari ketika dengar kabar korban meninggal dunia di rumah sakit dia langsung kabur ke Sungai Guntung.
Baca Juga:Â Penerimaan 2023 Mencapai Rp 167 Miliar, BC Batam Tunjang Pertumbuhan Ekonomi Kepri
“Kita terima laporan saat korban meninggal dunia jadi pelaku sudah kabur duluan. Tapi Alhamdulillah, setalah berkoodinasi dengan Polresta Barelang dia kita tangkap dalam kurun waktu 2×24 jam setelah kami terima laporan,” ujar Guchy.
Atas kejadian ini Guchy menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan tidak meneguk minuman keras yang menyebabkan hilang kesadaran. Bagaimanapun kejadian ini akibat dari miras yang dikonsumsi berlebihan. (*)
Reporter: Eusebius Sara