Rabu, 4 Desember 2024

Lewat Jalan Utama Dikeluhkan Warga, Truk Tanah di Tanjunguncang Ubah Jalur Melalui Jalan Lingkungan

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi truk pengangkut tanah. (Dok.Batampos)

batampos – Aktivitas truk pengangkut material tanah di kawasan galangan kapal kembali menjadi sorotan warga. Setelah sebelumnya menggunakan jalan utama Brigjen Katamso, kini truk-truk tersebut beralih melewati jalan lingkungan galangan kapal secara diam-diam.

Perubahan jalur ini diduga untuk menghindari perhatian publik setelah aktivitas mereka di jalan utama mendapat protes keras dari warga.


Meski begitu, dampak negatif dari aktivitas ini tetap dirasakan, terutama oleh pengguna jalan dan warga sekitar.

Baca Juga: Proses TTE Bermasalah, Disdukcapil Pastikan Layanan Tidak Terhenti

Pantauan di lapangan debu yang berterbangan saat cuaca panas serta lumpur yang terbawa saat hujan masih menjadi masalah bagi pengendara lainnya. Bahkan, ruas jalan utama Brigjen Katamso tetap kotor karena truk-truk tersebut harus melintasi jalur itu untuk menuju lokasi penimbunan di kawasan galangan kapal.

“Ini cuma memutar jalur saja. Dampaknya tetap sama. Debu dan lumpur tetap mengganggu, baik warga maupun pekerja di sekitar,” ujar Susanto, warga Tanjunguncang, Selasa (3/12).

Proyek cut and fill ini sebelumnya telah memicu keluhan warga karena mencemari jalan raya. Material tanah yang tercecer di jalan berubah menjadi debu saat kering dan menjadi lumpur licin saat hujan. Kondisi ini dianggap berbahaya bagi pengguna jalan dan mengurangi kenyamanan warga yang melintas di kawasan tersebut.

Pihak proyek hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait permasalahan ini. Wartawan yang mencoba mengakses lokasi proyek dan kawasan galangan kapal untuk meminta konfirmasi tidak diperkenankan masuk. Manajemen galangan kapal yang menjadi tujuan penimbunan tanah juga memilih bungkam.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, menegaskan bahwa aktivitas kendaraan proyek harus sesuai aturan.

Baca Juga: Seleksi Kompetensi Dasar PPPK Segera Dimulai

“Kendaraan pengangkut material tidak boleh mengotori jalan utama. Jika ada pelanggaran, pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan penegak perda juga turun tangan melakukan penertiban,” tegas Salim.

Salim menyebut pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada pengelola proyek agar memastikan kebersihan jalan yang dilalui kendaraan berat. Namun, tindakan tegas tetap diperlukan jika aturan ini dilanggar terus-menerus.

Warga berharap pemerintah segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini. “Harus ada langkah tegas, jangan dibiarkan terus-menerus. Kalau begini, kami yang dirugikan,” tambah Susanto. (*)

 

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Update