Senin, 19 Januari 2026

Lewat Kuasa Hukum, Roslina Bantah Lakukan Penganiayaan ART

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Satreskrim Polresta Barelang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART), Senin (23/6). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Tim kuasa hukum Roslina membantah tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diarahkan kepada klien mereka. Roslina sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial I.

“Klien kami tidak melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan. Tuduhan itu tidak berdasar,” ujar Nixon Sihombing, salah satu kuasa hukum Roslina, Senin (30/6).

Ia menjelaskan, pada Minggu, 22 Juni 2025, Roslina diminta pulang ke rumahnya di Perumahan Bukit Indah, Sukajadi, oleh R, tante dari korban I, serta M, sepupu korban yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka. Tujuannya untuk klarifikasi atas pemberitaan yang sudah menyebar.

“Pertemuan itu diinisiasi oleh pihak keluarga korban sendiri. Klien kami datang karena dihubungi. Ini juga tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) klien kami,” jelas Nixon.

Menurutnya, hubunganya dengan korban baik-baik saja. Namun kliennya mengetahui kerap terjadi perselisihan antara I dan M. Kliennya juga kaget dengan kondisi korban yang babak belur.

“Memang diketahui M dan I ini sering bertengkar. Namun menurut M hal itu biasa karena mereka sepupuan. Bahkan klien kami mau memulangkan keduanya, namun tante keduanya yakni R meminta agar ditunda sampai kontrak habis,” terang Nixon.

Disinggung terkait korban yang tak pernah menerima gaji selama setahun bekerja, Nixon juga membantah. Menurutnya, sesuai kesepakatan kliennya dengan tante korban yakni R, bahwa gaji akan dibayar selesai habis kontrak yakni 23 Juni. Dimana korban mulai bekerja 6 juni 2024 lalu.

“I ini memang tak menerima gaji rutin, sesuai permintaan tantenya R. Namun pada akhir 2024 lalu dan awal 2025 ada transfer sebanyak 3 kali. Namun kami tak bisa tunjukan bukti karena hape klien kami ditahan polisi. Sekali transfer Rp 1 juta untuk orang tua I ini dan ditransfer ke R, bukan ke I,” jelas Nixon.

Kuasa hukum lainnya, Dwi Amelia Permata, menambahkan bahwa korban tinggal bersama Roslina dan satu ART lain di rumah tersebut. Ia juga membantah tuduhan bahwa kliennya kerap melakukan penganiayaan selama setahun penuh. Bahkan terkait luka lama sesuai hasil visum tak bisa dijelaskan.

“Narasi bahwa korban dipukul secara rutin itu tidak benar. Babak belur baru kali itu saja,” tegas Dwi.

Soal dugaan pencurian yang disebut-sebut terjadi di rumah majikan, kuasa hukum juga mengungkapkan hal itu benar adanya. Namun, mereka belum membeberkan barang apa yang dicuri korban.

“Benar mencuri. Korban ini bertugas mengurus 16 anjing milik klien kami, karena klien kami penyayang anjing,” ujar kuasa hukum Perjuangan Sihombing dan Wan Harry.

Begitu juga terkait tuduhan memakai kotoran anjing dan air septitank menurut kuasa hukum Roslina adalah fitnah. (*)

 

 

 

Update