batampos – Bea Cukai Batam kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di Pelabuhan Internasional Batamcenter. Dalam kasus ini, petugas berhasil menangkap 3 orang tersangka yang terdiri dari satu pria dan dua wanita denghan barang bukti sebanyak 570 gram.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya informasi penyelundupan sabu dari Pasir Gudang Malaysia menuju Batam pada 19 April sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca Juga:Â BNNP Kepri Musnahkan 2,5 Kg Sabu dari Sindikat Pengedar di Batam
Awalnya, petugas menangkap seorang pria berinisial ID. Pria 43 tahun ini menyelundupkan 230 gram sabu yang disimpan di dalam alat kontrasepsi dan dimasukkan ke dalam tubuh.
“Dari penindakan narkotika ini dilakukan sinergi bersama dengan BNN Provinsi Kepulauan Riau dengan melakukan control delivery,” ujar Rizki.
Kemudian dari pengembangan, petugas turut menangkap dua orang wanita berinisial YN, 41, dan LW, 39. Dua wanita ini membawa sabu yang disimpan di dalam tubuh seberat 340 gram.
“Ketiga tersangka berserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan,” katanya.
Baca Juga:Â Moge Selundupan di Batam Disita Negara
Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut hendak diedarkan di Batam. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun atau penjara 20 tahun.
“Rencananya memang untuk di Batam. Seluruh tersangka dan barang bukti diserahkan ke BNN,” tutupnya.(*)
Reporter: YOFI YUHENDRI