Jumat, 30 Januari 2026

Li Claudia: Normalisasi Sungai Baloi Segera Dilakukan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Wakil Wali Kota sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra.

batampos – Kontroversi terkait penimbunan alur Sungai Baloi di sekitar Perumahan Kezia Residence dan Permata Baloi, Kelurahan Baloi Indah, Lubukbaja, terus menjadi perbincangan. Sorotan publik kini tertuju pada Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Lik Khai, yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.

Penimbunan yang telah berlangsung selama sebulan terakhir menyebabkan penyempitan alur sungai secara signifikan. Dari lebar awal 25 meter, kini hanya tersisa sekitar 5 meter. Dampaknya, kapasitas sungai berkurang drastis, yang berkontribusi pada terjadinya banjir saat hujan deras. Aktivitas ini mencakup area sepanjang 400 meter dan menggunakan material tanah yang bercampur dengan sisa bangunan dari proyek Baloi Apartment milik pengembang PKP.

Sungai Baloi memiliki panjang total 6,51 kilometer dan merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Sukajadi. Keprihatinan warga terhadap penimbunan ilegal ini semakin meningkat setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Desakan agar pemerintah segera mengambil tindakan pun semakin kuat, terutama setelah dugaan keterlibatan Lik Khai mencuat ke publik.

Lik Khai dan Dugaan Keterlibatan

Lik Khai merupakan politisi dari Partai NasDem yang sebelumnya beberapa kali terpilih sebagai anggota DPRD Batam sebelum menjabat di DPRD Provinsi Kepri. Namun, dalam kasus ini, statusnya sebagai pejabat publik tak cukup untuk menghindarkannya dari sorotan.

Pada 23 Maret lalu, Wali Kota sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, beserta jajaran pemerintah kota melakukan inspeksi pertama ke lokasi. Namun, kunjungan ini justru memunculkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban tegas. Lik Khai yang hadir di lokasi membantah bahwa ia bertanggung jawab atas penimbunan, dengan mengklaim bahwa kegiatan tersebut adalah proyek dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBM-SDA) yang bertujuan membangun jalan inspeksi guna mendukung normalisasi sungai.

“Dalam proses normalisasi sungai, di kiri dan kanan saluran utama harus ada jalan inspeksi. Yang ada di belakang perumahan saya itu adalah jalan inspeksi dengan lebar sekitar 15 meter. Saya sudah berkoordinasi dengan CKTR dan Dinas Bina Marga, dan mereka menyetujui rencana ini,” ungkapnya.

Namun, klaim tersebut terbantahkan dua hari kemudian, tepatnya pada 25 Maret, saat Wakil Wali Kota sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, turun langsung ke lokasi.

Penegasan Li Claudia

Dalam inspeksi tersebut, Li Claudia dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada proyek pemerintah di kawasan tersebut. Ia memastikan bahwa penimbunan yang terjadi adalah inisiatif pribadi dan tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang.

“Fakta sudah jelas. Pelaku telah mengakui kesalahannya, dan normalisasi akan segera dilakukan,” ujarnya.

Li Claudia juga menegaskan bahwa proses hukum tetap akan berjalan meskipun pihak yang bersangkutan telah menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab. Sikap tegas ini menunjukkan bahwa kekuatan politik Lik Khai tidak mempengaruhi langkah hukum yang akan diambil.

Selain meninjau Sungai Baloi, inspeksi juga dilakukan terhadap proyek Baloi Apartment. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap Persetujuan Lingkungan (PL). Li Claudia langsung menginstruksikan pemilik proyek untuk membongkar bagian bangunan yang melanggar aturan dalam beberapa hari ke depan.

Klarifikasi dari Dinas Terkait

Pernyataan Lik Khai bahwa penimbunan dilakukan oleh Dinas Bina Marga juga terbantahkan. Kepala DBM-SDA Batam, Suhar, mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya aktivitas penimbunan di lokasi tersebut.

Menurutnya, alat berat yang berada di lokasi awalnya dipinjamkan untuk kegiatan normalisasi sungai, bukan untuk penimbunan. Namun, di lapangan, operator alat berat mengaku mendapat perintah langsung dari Lik Khai untuk menimbun alur sungai.

“Saya diberi informasi oleh Satpol PP. Jika alat berat kami disalahgunakan, maka alat tersebut akan segera ditarik,” tegas Suhar.

 

Respons Publik dan Dampak Lingkungan

Fakta yang terungkap menegaskan bahwa aktivitas penimbunan ini bukan bagian dari kebijakan pemerintah, melainkan inisiatif pribadi Lik Khai. Bahkan, normalisasi sungai yang akan dilakukan ke depan juga disebut-sebut akan menggunakan dana pribadinya.

Hingga kini, belum diketahui secara pasti tujuan dari penutupan alur sungai ini. Namun, di tengah banyaknya kritik dan sorotan, Lik Khai akhirnya menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

“Saya akan bertanggung jawab,” ujarnya singkat usai inspeksi kedua.

Pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredakan kekecewaan masyarakat. Founder Akar Bhumi Indonesia (ABI), Hendrik Hermawan, menegaskan bahwa tindakan penimbunan sungai ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ketika sungai tersumbat, maka daerah sekitar akan mengalami banjir. Ini jelas merupakan bentuk pencemaran dan perusakan lingkungan,” katanya pada 26 Maret.

Hendrik juga menyoroti lemahnya pengawasan dari BP Batam terhadap proyek-proyek yang berdampak pada lingkungan. Ia menilai bahwa kasus di Sungai Baloi mencerminkan buruknya tata kelola lingkungan di Batam.

“Ini merupakan tindakan yang mencemari dan merusak lingkungan,” tegasnya. (*)

Update