
batampos– Bea Cukai dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ketamine. Pengungkapan dilakukan di sebuah di Apartemen Bandara City, Tangerang, Banten, Jumat (17/11).
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Syarif Hidayat mengatakan dua orang warga negara Cina ditangkap yang diduga terlibat dalam jaringan atau sindikat narkotika tersebut.
Ia menjelaskan kronologis pengungkapan kasus berawal dari deteksi barang yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Batam, 27 Oktober 2023 lalu.
“Petugas Bea Cukai Batam melakukan deteksi awal saat memeriksa barang berupa baby chair,” sebutnya, Sabtu (18/11).
Hasil pemindaian x-ray terlihat bahwa baby chair tersebut memiliki bungkusan-bungkusan didalamnya. Kecurigaan petugas ternyata benar. Petugas melakukan pembongkaran dan ditemukan 22 bungkusan alumunium foil seberat 6.980 gram (6,9 kg).
BACA JUGA: Narkoba Disembunyikan di Ban Mobil, Tiga Kurir 35 Kilogram Sabu Disidang
“Setelah dilakukan pengujian menggunakan regen A dan regen T, diketahui bungkusan tersebut berisi ketamine,” kata dia.
Berdasarkan informasi tersebut, Bea Cukai Batam bersama dengan Bea Cukai Soekarno Hatta dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan joint analysis dan controlled delivery.
Diketahui bahwa sindikat akan melakukan pengambilan barang pada tanggal 1 November 2023 dengan menggunakan ojek online. Setelah proses serah terima, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pemilik barang yaitu dua orang warga negara Cina yaitu XM dan ZJ.
BACA JUGA: Hasil Operasi Parkor Kastima 2023. Bea Cukai Lakukan 7 Penegahan di Selat Malaka
Setelah dilakukan penggeledahan pada kendaraan yang dibawanya, ditemukan 6 buah kardus yang di dalamnya berisi baby chair yang terdapat aluminium yang berisi serbuk putih ketamine dengan total berat 20.842,21 gram dan kunci kamar apartemen.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan memeriksa sebuah apartemen di Tangerang, Banten dan menemukan sebuah laboratorium pembuatan narkotika dan tambahan barang bukti berupa alat masak, sabu setengah jadi, sabu kristal sebanyak 20.654,18 gram (20,7 kg), sabu cair sebanyak 17.650 mL (17,7 L) beserta dengan peralatan untuk memproduksi sabu.
Atas penindakan tersebut, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) j.o. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) j.o. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) j.o.
Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 800.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000.
Melalui penindakan ini, petugas berhasil menyelamatkan sebanyak 295.730 jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait, dalam melindungi masyarakat Indonesia
dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Sinergi antara Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan China dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka, serta barang bukti berupa ketamine sebanyak 20.842,21 gram (20,8 kg), sabu kristal sebanyak 20.654,18 gram (20,7 kg), dan shabu cair sebanyak 17.650 mL (17,7L). Selain tersangka dan barang bukti, saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang diduga tersangka lainnya,” ungkap Syarif Hidayat. (*)
reporter: yulitavia



