batampos – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang memberikan dispensasi bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat libur bersama atau tanggal 10-11 Maret. Dispensasinya berupa perpanjangan SIM tanpa harus bikin baru. Untuk perpanjangan bisa dilakukan pada tanggal 12 Maret di Mapolresta Barelang.
“Pelayanan SIM tutup. Maka diberikan dispensasi karena libur bersama,” ujar Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari melalui KBO Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra.
Ia mengatakan dispensasi ini bertujuan untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis ketika pelayanan tutup. Sehingga, pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan ketika layanan tersebut sudah kembali aktif. “Perpanjangan sesuai waktu yang ditentukan. Bisa diperpanjang besok (12 Maret),” katanya.
Yudhi menambahkan bagi pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan sesuai jadwal yang ditentukan, maka wajib melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru. “Kalau lewat dari jadwal yang ditentukan harus buat baru. Sesuai prosedurnya,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri