Sabtu, 30 November 2024
spot_img

Liburan Tak Sesuai Paket Wisata, Warga Batam Gugat Agen Travel

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Wisatawan menhyaksikan Komodo yang berada di Pulau Komodo. (F.Ahmadi Sultan)

batampos – Mohamad Aridi, bersama istri dan dua anaknya harus menelan kecewa karena tak mendapatkan liburan akhir tahun sesuai keinginan. Mereka memilih paket wisata ke Labuan Bajo untuk 5 hari 4 malam dengan destinasi utama Pulau Komodo dan beberapa pulau lainnya seharga Rp 46.600.000.

Dalam paket wisata itu, juga termasuk menginap dan makan 3 hari 2 malam, sembari berkeliling pulau-pulau. Staf agent travel juga mengatakan kondisi gelombang laut aman, meski memasuki musim penghujan. Hal itu dikarenakan banyak pulau-pulau kecil di sekitar daerah Labuan Bajo.


Namun sesampai tujuan, ternyata beberapa destinasi, termasuk Pulau Komodo tak dapat dinikmati keluarga Aridi. Alasannya ada surat imbauan dari Syahbandar setempat agar tak melanjutkan perjalanan ke arah Pulau Komodo karena gelombang tinggi.

Surat yang dikeluarkan pada 29 Desember 2022, baru diberi tahu kepada keluarga Aridi 30 Desember. Saat itu, Aridi bersama keluarga sudah berada di atas kapal. Sehingga tak punya pilihan lain untuk membatalkan perjalanan tersebut, meski secara mendadak dialihkan ke destinasi lain yang tidak ada dalam daftar paket wisata.

Baca Juga: Moya Tidak Merugi, Bantah Ada Pengurangan 130 Karyawan

Tak hanya itu, Aridi dan keluarga juga merasa ditelantarkan usai turun dari kapal. Mobil yang harus menjemput mereka untuk diantar ke hotel tak datang-datang, yang akhirnya membuat Aridi memesan mobil dengan biaya pribadi.

Sesampai di Batam, istri dari Aridi menyampaikan kekecewaanya pada agent travel PT MYTRIP Indonesia yang beralamat di kawasan Keprimall. Ia meminta agar pihak travel dapat bertanggungjawab atas perjalanan wisata yang tak bisa ia nikmati.

Apalagi, destinasi dan pemberitahuan diinformasikan secara mendadak. Istri dari Aridi meminta agar pihak travel mengembalikan biaya yang tak bisa mereka nikmati, dipotong dengan harga tiket pesawat, hotel di darat, berlayar dengan kapal dan makanan selama di kapal.

Namun, jawaban dari pihak travel hanya mau mengganti tiket masuk ke Pulau Komodo Rp 200 ribu per orang dikali 4 orang yakni Rp 800 ribu. Serta biaya taksi Rp 500 ribu, karena dari pelabuhan ke hotel Aridi dan keluarga berangkat dengan biaya sendiri.

Baca Juga: Jalan Duyung Batuampar; Hujan Digenangi Air, Panas Dipenuhi Debu

Tawaran itu pun ditolak oleh Aridi karena dinilai tidak memenuhi rasa keadilan dan kepatutan. Pihak travel juga sempat mengeluarkan kata-kata “apakah ingin diberangkatkan lagi” yang membuat Aridi bertambah kecewa.

Kekecewaan Mohamad Aridi bersama keluarga pun berujung gugatan perdata sederhana di Pengadilan Negeri Batam. Ia menggugat PT MYTRIP Indonesia yang berlokasi di Kepri Mall, selaku travel agent yang menyediakan paket perjalanan jasa wisata tersebut.

Isi gugatan yang diajukan Muhamad Aridi sebagai tergugat melalui PN Batam, meminta agar tergugat dihukum membayar kerugian penggugat Rp 46.600.000 untuk kerugian materil. Sementara untuk keruhian immateril, penggugat meminta agar tergugat dihukum membayar Rp 200 juta.

Gugatan perbuatan yang diduga melawan hukum itu mulai berproses di PN Batam, didaftarkan melalui penasehat hukum Edward Sihotang, SH & Patners. Meski sudah dijadwalkan, ternyata PT Mytrip Indonesia tak memenuhi panggilan pengadilan untuk datang pada Kamis (19/1) lalu.

Baca Juga: Besok Air Kembali Mati di Kawasan Nongsa

Alasannya, nama perusahaan yang digugat tidak sesuai dengan akta perusahaan, dan tergugat menolak untuk menandatangani surat pemanggilan. Sehingga majelis hakim PN Batam, kembali menjadwalkan untuk pemanggilan tergugat.

Sementara, Sales Manager PT MYTRIP Indonesia Endrifi, Muhammad Safi’i, menjelaskan bahwa gugatan penggugat dinilai salah alamat. Alasannya, perusahaan yang mereka jalankan saat ini adalah PT MYTRIP Indonesia Endrifi, sesuai akta notaris dan dokumen perizinan lainnya.

“Gugatannya salah alamat, kami bukan PT MYTRIP Indonesia, tetapi PT MYTRIP Indonesia Endrifi. Kami pasti akan penuhi panggilan pengadilan jika itu ditujukan ke perusahaan kami secara benar, karena yang digugat itu perusahaan, bukan pribadi karyawan,” ungkap Muhammad Safi’i, saat ditemui Batam pos.

Ia juga membenarkan bahwa penggugat merupakan konsumen mereka yang melakukan perjalanan ke Labuhan Bajo selama 5 hari 4 malam.

“Memang benar penggugat kostumer kami. Tetapi karena gugatan atas nama perusahaan, kami nilai gugatannya salah alamat,” kata dia.

Dikatakan Muhammad Safi’i, permintaan ganti rugi dari istri penggugat saat datang melakukan komplain, sudah mereka sanggupi sebesar Rp 1,4 juta. Ini total dari pengganti uang tiket masuk Pulau Komodo Rp 200 ribu per orang dan biaya taksi dan lainnya.

Baca Juga: Masa Libur Habis, Turis Singapura Kembali

“Meskipun sebetulnya masuk ke Pulau Rinca pengganti Pulau Komodo dan Pulau Kambing pengganti Pulau Padar, juga membayar tiket masuk. Tetapi kami bersedia mengganti uang tiket masuk itu. Tetapi ditolak. Tak mungkin kami mengganti semua biaya perjalanan yang sudah mereka keluarkan. Toh juga semua fasilitas seperti tiket pesawat, hotel dan lainnya, mereka nikmati,” bebernya.

Mengenai Surat Edaran KSOP Kelas III Labuan Bajo, pihaknya baru mengetahui atau mendapat surat itu pada 30 Desember 2022 sore hari. “Memang suratnya keluar pada 29 Desember 2022. Tetapi kami dapat 30 Desember 2022 sore lewat travel agent lokal di Labuhan Bajo. Sangat tidak mungkin kami memberitahu itu ke penggugat lebih awal dari pemberitahuan yang kami dapat,” jelasnya.

Ditegaskannya, sebelum penggugat melakukan perjalanan itu, pihak PT MYTRIP Indonesia Endrifi sudah menjelaskan berbagai ketentuan baik lisan dan tulisan. (*)

 

 

Reporter : Yashinta

spot_img

Update