Selasa, 26 November 2024

Lima Bulan, Realisasi Penerimaan Retribusi di Batam capai Rp 53,9 miliar

Berita Terkait

spot_img
Seorang juru parkir mengatur kendaraan yang akan keluar dari area parkir di kawasan Batam Center, Senin (25/3). Retribusi parkir jadi salah satu sumber PAD Batam F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam mencatat penerimaan retribusi daerah selama Januari hingga 7 Juni 2024 baru mencapai Rp 53,9 miliar atau 34,24 persen dari target retribusi tahun 2024 yakni, Rp 157,4 miliar.

“Capaian retribusi saat ini di angka Rp 34,24 persen,” ujar Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah, Jum’at (7/6).


Ia mengungkapkan penerimaan retribusi sebesar itu, berasal dari retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan yakni Rp13,8 miliar atau 30,18 persen dari target yakni Rp 45,8 miliar. Selain itu retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum masih di angka 31,08 persen atau Rp 4,6 miliar dari target Rp 15 miliar

“Lalu ada juga retribusi layanan pelabuhan Rp 129,1 juta dari target sebesar Rp 600 juta,” tambah Raja.

Baca Juga: Pengakuan ke Polisi, Ketua PSI Batam Konsumsi Narkoba sejak 2011

Selanjutnya ada retribusi persetujuan bangunan gedung Rp 15,2 miliar atau 28,59 persen dari target sebesar Rp 53,5 miliar serta retribusi penggunaan tenaga kerja asing sebesar Rp 16,7 miliar atau 40,2 persen dari target tahun ini yakni Rp41,7 miliar.

“Angkanya terus bergerak naik, kita harapkan target retribusi Rp 157,4 miliar bisa tercapai,” sebut Raja.

Terpisah, Kepala DLH Batam Herman Rozie melalui Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Eka Suryanto menyebutkan target Rp 45,8 miliar tahun ini lebih tinggi bila dibanding dengan capaian tahun 2023 lalu yang sebesar Rp 37,5 miliar.

“Ya, tahun ini kami menargetkan Rp 45 miliar atau naik sekitar Rp 7,5 miliar dibandingkan pendapatan tahun lalu,” ujarnya.

Eka menyebutkan, untuk target dan pendapatan retribusi sampah ini selalu naik setiap tahunnya. Dimana di tahun 2022 lalu, pendapatan dari retribusi sampah di Kota Batam sebesar Rp 35,9 miliar. Naik menjadi Rp 37,4 miliar di tahun 2023.

“Untuk target Rp 45 miliar tahun ini masih optimis tercapai. Sebab kami sudah mendata objek retribusi baru,” tambah Eka.

Baca Juga: Kemenhub Turun Tangan Dobrak Monopoli Tiket Kapal Feri Internasional di Kepri

Dikatakan Eka, penarikan retribusi sampah berbeda dengan pendapatan lain seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB). Retribusi baru bisa dilakukan setelah ada pelayanan. Ia mengakui, banyak perumahan baru dan kawasan pertokoan yang didata DLH Kota Batam ini belum berpenghuni atau dihuni pemiliknya.

“Perumahan bertambah pendapatan juga bertambah belum bisa menjadi tolak ukur kita. Karena banyak juga kasawan baru ini belum berpenghuni yang belum menghasilkan sampah. Jadi kita gak bisa menyamakan dengan objek PBB, dimana selagi ada pemiliknya walau gak dihuni tetap ditagih,” jelasnya.

Disinggung penarikan retribusi sampah saat ini, Eka menjawab, pembayaran dilakukan secara non tunai dan semi non tunai. Beberapa perumahan besar kawasan pertokoan sudah memakai non tunai. Bahkan wilayah Batam Kota sudah menggunakan pembayaran Qris untuk membayar sampahnya.

“Tahun kemarin kita sudah lakukan secara Qris di Batam Kota dan tahun ini mulai direncanakan di Sekupang dan Lubukbaja, sehingga ke depan semua wilayah sudah memakai sistem ini. Selain lewat Qris, pembayaran non tunai ini juga ada secara langsung dikirim ke rekening kas daerah” tambah Eka. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

 

 

 

spot_img

Baca Juga

Update