Minggu, 22 Februari 2026

Lima JCH Embarkasi Batam Wafat di Tanah Suci

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Ibadah haji di masa pandemi. Foto: Jawapos.com

batampos – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Hang Nadim Batam mengumumkan penambahan jemaah calon haji (JCH) menjadi lima orang hingga, Sabtu (24/6).

Koordinator Media Center Haji (MCH) Embarkasi Hang Nadim Batam Syahbudi mengatakan lima calon haji tersebut berasal dari Kepulauan Riau, Jambi, dan 3 orang lainnya dari Riau.

Lima calon haji yang meninggal dunia yaitu, Nurdin Shalahuddin bin Selamat (71) yang tergabung pada kloter tiga, Subani Firdaus Samad Thaha (62) yang tergabung pada kloter delapan, Yenni Artati Raja Yoesoef (64) yang tergabung pada kloter 13, Sholeh Tarwan Abdullah (83) yang tergabung pada kloter 15 dan Umi Kalsum Abu Kasim (61) yang tergabung pada kloter 22.


“JCH sebelumnya sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Arab Saudi, dan Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah,” kata Syahbudi.

Baca Juga: Embarkasi Batam berangkatkan 476 Calon Haji Tambahan

Kelima JCH menderita penyakit di antaranya, Cardiovascular Diseases (sakit jantung), Respiratory Diseases (penyakit pernapasan), Unintentional Injuries (cedera yang tidak disengaja) dan Septic Shock (syok septik).

“Jenazah calon haji tersebut seluruhnya dimakamkan di pemakaman Sharae,” kata dia.

Selain itu, Syahbudi menyampaikan berdasarkan data PPIH Embarkasi Batam sebanyak 94 calon haji lainnya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Arab Saudi untuk mendapatkan tindakan medis yang lebih lanjut.

“Jamaah Kepri ada 17 orang, jamaah Riau 56 orang, Jambi 14 orang, dan Kalbar 7 orang yang dirawat di rumah sakit,” kata dia.

Ia menjelaskan JCH yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp 125 juta. Hal ini bagian dari upaya perlindungan JCH.

Baca Juga: Cegah Penyimpangan PPDB, Surat Keterangan Domisili Tidak Berlaku

Adapun ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan JCH, di antaranya jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih, jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih.

Kemudian jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih.

“Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah. Asuransi mengcover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai jamaah pulang kembali ke debarkasi haji,” demikian Syahbudi.(*)

 

 

Reporter: YULITAVIA

SALAM RAMADAN