Senin, 25 November 2024

Lima Kali Dibui, Residivis Kasus Pencurian di Batam Ditembak Polisi

Berita Terkait

spot_img
Polsek Seibeduk menunjukkan barang bukti kasus pencurian, Rabu (1/2). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Lima kali masuk jeruji besi seakan tidak menjadi jaminan bagi Rosita alias Makmur untuk bertobat. Pria yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan November 2022 lalu kembali berurusan dengan hukum. Pelaku ditangkap usai membobol rumah warga di kawasan Bidaayu, Seibeduk, Senin (16/1).

Rosita ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Seibeduk di wilayah Lubukbaja pada Rabu (25/1). Saat ditangkap, pelaku sempat berusaha kabur dan melakukan perlawanan. Namun, usahanya kabur itu berhasil dilumpuhkan aparat polisi setelah timah panas bersarang di betis yang membuatnya tersungkur.


Baca Juga: Ombudsman RI Sidak Lapas Batam, Titipkan Nomor Aduan ke Warga Binaan

Kapolsek Seibeduk, AKP Betty Novia mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan yang diterima Polsek Seibeduk pada Senin (16/1) di Perumahan Bidaayu, Seibeduk. Dalam aksinya membobol rumah itu, Rosita dan rekannya berhasil menggasak uang tunai Rp 2,5 juta, dua unit hape, satu unit laptop dan satu unit sepeda motor Honda Beat. Korbannya mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta.

“Ini spesialisas pembobol rumah. Yang dia ambil barang-barang berharga seperti ponsel, uang dan motor, ” ujar AKP Beti.

Dilanjutnya, setelah berhasil menangkap Rosita, pihaknya kemudian menginterogasi dan mengembangkan kasus pencurian yang dilakukan Rosita. “Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dari pengakuan pelaku juga kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian di sejumlah lokasi yang berbeda, ” ungkap AKP Beti.

Baca Juga: Kenakalan Remaja Banyak Dikeluhkan Warga Batuaji dan Sagulung

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, satu unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Nomor Polisi BP 2396 HO, satu unit laptop merk HP warna hitam, satu unit charger laptop, satu buah tas laptop warna hitam, dan tujuh unit motor yang diduga kuat hasil curian Rosita disejumlah wilayah lain.

“Dalam melakukan aksinya ia dibantu rekannya E, yang saat ini masih DPO, ” terang Kapolsek.

Beti menambahkan, kini, pihaknya masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap rekan Rosita yang masih buron. Keduanya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Seibeduk. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Terkait keberhasilannya menemukan dan mengamankan tujuh unit motor berbagai merk yang didapat dari pengembangan kasus Rosita, AKP Beti mengimbau bagi warga yang merasa kehilangan motor agar bisa mengecek ke Polsek Sei Beduk.

“Silakan datang ke mako Polsek untuk cek motornya. Kalau ada nanti bisa diambil dengan menunjukkan bukti laporan polisi,” ujarnya.

Baca Juga: Kapal Tanker MV. Wan Hai 215 Kandas di Perairan Tanjunguncang

Sementara itu dihadapan polisi, pelaku mengaku menjual secara online barang hasil curiannya. Bahkan, ia sudah tidak ingat lagi berapa kali melakukan pencurian sepeda motor atau pun membobol rumah warga. “Sudah tak ingat lagi pak, sudah banyak kali lah,” ujarnya.

Rosita mengaku, terakhir keluar penjara pada November 2022 lalu. Ia pun sudah beberapa kali ditangkap polisi seperti Polsek Sekupang, Polsek Batam Kota dan terakhir Polsek Sei Beduk. Tak hanya itu saja, pelaku juga sudah berulang kali ditembak polisi karena berusaha kabur dan melawan aparat kepolisian.

“Uangnya buat hidup se hari-hari. Nyesal pak, sekarang benar-benar mau tobat, ” tuturnya. (*)

 

 

 

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img

Baca Juga

Update