Sabtu, 5 Oktober 2024

Lima Korban Perdagangan Orang di Batam Terima Uang Pengganti

Berita Terkait

spot_img
penyerahan Uang Restitusi kepada Korban TPPO 1 F Cecep Mulyana e1704261146775
Kapaji Batam I Ketut Kasna Dedi didamping para Kasi Kejaksaan Negeri Batam menyerahkan uang restitusi kepada korban Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia secara online, Selasa (2/1). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kejaksaan Negeri Batam menyerahkan restitusi atau uang penganti kepada lima calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Selasa (2/1). Restitusi tersebut dibayarkan oleh terpidana Suhaimi, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah incrah atau berkekuatan tetap.

Proses penyerahan uang pengganti itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi secara virtual atau online dari Kantor Kejari Batam. Proses penyerahan restetusi itu tak hanya dihadiri para korban, namun juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Hari ini, kami menyerahkan uang restitusi dari terpidana Suhaimi, untuk lima korban. Penyerahan dilakukan secara online, karena harus diserahkan 14 hari setelah putusan,” ujar Kasna di Kantor Kejari Batam.

Baca Juga: Kejari Batam Fasilitasi Pembuatan Akta Lahir Gratis

Menurut dia, majelis hakim mewajibkan untuk dua orang terpidana membayar restitusi kepada 5 korban sebesar Rp 1.180.000. Masing-masing terpidana diwajibkan membayar Rp 5.590.000 untuk kelima korban.

“Namun yang baru membayar terpidana Suhaimi, untuk terdakwa David masih belum. Uang restitusi dari Suhaimi dibagi untuk kelima korban,” jelas Kasna.

Dijelaskan Kasna, Suhaimi bersama David terbukti menjadi perantara penyaluran PMI non prosedural keluarga negeri. Dari majelis hakim pengadilan menjatuhkan pidana terhadap keduanya 4 tahun penjara. Tak hanya itu, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, yang apabila tak dibayar diganti kurungan 3 bulan.

“Hukuman pokok bersama denda, itu diluar restitusi,” tegas Kasna.

Baca Juga: Sidang Kasus Demo Bela Rempang Kembali Digelar Hari Ini

Masih kata Kasna, yang penganti atau restitusi dimasukan dalam tuntutan hukuman terdakwa, sebagai uang ganti rugi terhadap korban perdagangan orang.

“Untuk uang restitusi ini sudah pernah juga kami berikan kepada korban lainnya di tahun 2023. Dan saat ini, adalah penyerahan pertama setelah putusan incrah bulan Desember lalu,” pungkas Kasna. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update