Selasa, 26 November 2024

Lima Oknum Anggota Polisi Kasus Narkoba Masih Dipisahkan dari Tahanan Lain di Rutan Batam

Berita Terkait

spot_img
Lima dari sepuluh orang oknum anggota Polresta Barelang yang terlibat kasus narkoba saat dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Batam.

batampos – Lima oknum anggota Polresta Barelang yang terlibat kasus narkoba masih dipisahkan dari tahanan lain di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Batam. Mereka masih menjalani penahanan di ruangan terpisah yang diawasi secara maksimal oleh petugas demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Karutan Kelas II A Batam Teguh Fajar Wibowo menjelaskan, selain sesuai dengan protap awal masuknya tahanan, pemisahan ini juga untuk keamanan kelima oknum tersebut. Mengingat sebagian besar tahanan Rutan Batam adalah mereka yang tersandung kasus narkoba dan oknum polisi tadi anggota Satres Narkoba tentu akan terjadi gesekan jika langsung dibaurkan. Ini perlu dihindari untuk keamanan dan kenyamanan seluruh masyarakat yang ada di dalam Rutan Batam.


“Sudah kewajiban kami untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan. Biasanya memang tahanan yang berisiko akan kita pisahkan, ” ujar Fajar.

Baca Juga: Candu Uang Narkoba

Pemisahan ini bukan perlakukan istimewa namun atas pertimbangan risiko yang akan terjadi. Tahanan yang terdeteksi berisiko terjadinya gesekan tentu harus dipisahkan hingga keadaan benar-benar dianggap baik atau normal.

“Biasanya pemisahan tahanan baru ini makan waktu dua minggu. Tapi kita lihat situasinya. Kita juga terus beri pemahaman kepada seluruh warga binaan yang ada untuk tidak menyimpan dendam atau semacamnya di dalam sini. Semua harus mendapatkan hak yang sama di dalam sini, ” ujar Fajar.

Lima oknum anggota polisi ini diantar ke Rutan Batam sejak Sabtu (21/8) siang lalu oleh jajaran Polda Kepri. Di Rutan Batam mereka berstatus sebagai tahanan Polda Kepri. Mereka dalam kondisi sehat hingga saat ini.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang diperiksa dan ditahan Propam Polda Kepri. Para personel ini diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Mukakuning berinisial As.

Informasi yang didapatkan, personel yang diperiksa tersebut berjumlah 10 orang, termasuk Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.

Kasus ini bermula saat Ditres Narkoba Polda Kepri menangkap As dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Dari pemeriksaan, As mengaku barang bukti itu didapatkan atau dibeli dari personel Satres Narkoba Polresta Barelang dengan nilai ratusan juta rupiah.

Oleh pengakuan As tersebut, Propam Polda Kepri memeriksa salah seorang anggota yang menjual sabu itu. Dan anggota tersebut mengaku perbuatannya atas perintah atasannya atau Kasat Narkoba. (*)

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Baca Juga

Update