Minggu, 1 Desember 2024
spot_img

 LIN Laporkan Ria Saptarika ke Bawaslu Kepri

Berita Terkait

spot_img
Ria Saptarika saat berkunjung ke Redaksi Batam Pos, Kamis (25/1) sore

batampos– Kasus dugaan politik uang yang melibatkan Calon Anggota DPD RI Ria Saptarika kembali dilaporkan ke Bawaslu. Setelah sebelumnya Bawaslu Kepri menghentikan kasus dugaan politik uang yang menyeret nama anggota DPD RI Ria Saptarika, kali ini dilaporkan kembali oleh Lembaga Investigasi Negara (LIN) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri.

LIN melaporkan Ria dengan dugaan menyalahgunakan keuangan negara untuk berkampanye. Tak tanggung-tanggung laporkan penyalahgunaan keuangan negara ini ditembuskan juga kepada Bawaslu RI dan juga kepada Sentragakkumdu pusat dengan melampirkan bukti berupa video rekaman kegiatan reses yang dilakukan Ria Saptarika di kelurahan Sekanakraya.


BACA JUGA: Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Ria Saptarika

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Provinsi Kepri, Dr. Rosnawati membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, laporan tersebut tengah diproses dan dilakukan penyusunan kajian awal guna menentukan keterpenuhan syarat formil dda syarat materilnya.

“Iya sudah masuk laporannya dan sedang kita proses,” ujar Rosnawati, Jumat (1/3).

Disinggung bagaimana penanganannya apakah sama dengan tahapan kasus yang sebelumnya dilaporkan, ia menjawab, penanganan pelanggaran paling lama 14 hari kerja atau sejak diregister. Ketentuan ini diatur di perbawaslu 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu.

“Makanya kita susun dulu kajian awalnya, ” kata Rosnawati.

Komisioner Kordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Provinsi Kepri Febri Adinanta menambahkan, laporan dugaan menyalahgunakan keuangan negara untuk berkampanye ini disampaikan LIN pada Kamis (29/1). LIN juga melampirkan sejumlah bukti pendukung seperti video, rekaman dan lain sebagainya.

“Yang namanya laporan itu sah-sah saja. Siapapun bisa buat laporan ke Bawaslu. Namun tentu harus dilakukan kajian awal terlebih dahulu. Kalau kami melihat yang dilaporkan ini juga sama dengan yang pernah ditangani Bawaslu beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Menurutnya, pelapor harus bisa melengkapi segala kelengkapan syarat formil dan materil. Selanjutnya Bawaslu Kepri juga akan melakukan pengecekan dari syarat-syarat yang dilaporkan untuk selanjutnya dilakukan tahap klarifikasi.

“Kalau memenuhi syarat baru kita lakukan klarifikasi dan tentunya melibatkan Sentragakkumdu. Yang jelas ada laporan dari masyarakat harus kita tanggapi dan lakukan kajian, ” pungkasnya.

Sementara itu, anggota DPD RI Ria Saptarika belum bisa diminta tanggapannya mengenai laporan ke Bawaslu Kepri ini.

Sebelumnya, Bawaslu Kepri secara resmi menghentikan kasus dugaan politik uang yang melibatkan Calon Anggota DPD RI, Ria Saptarika dan anaknya Zhafir Ria Saptarika.

Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril mengatakan, berdasarkan rapat pleno bersama sentra Gakkumdu, Kejaksaan Tingggi dan Polda Kepri serta mengadirkan para saksi-saksi, menyatakan bahwa kasus politik uang yang melibatkan Calon Anggota DPD RI Ria Saptarika dan anaknya tidak memenuhi unsur pidana.

“Berdasarkan hasil rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Kepri disepakati bahwa temuan dugaan tindak pidana pemilu belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan,” ujar Zulhadril. (*)

Reporter: Rengga Y

spot_img

Update