Minggu, 29 Desember 2024

Lindungi Anak dari Kejahatan Narkoba, Law Firm Andi Fadlan & Partners Teken Perjanjian Kerjasama dengan BNN Loka Batam

Berita Terkait

spot_img
Kepala Kantor Law Firm Andi Fadlan & Partners Dr. Arinda Chikita dan Kepala Loka Rehabilitasi BNN Batam dr Danu Cahyono usai penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di Gedung Balai Rehabilitasi BNN Batam, Batu Besar, Nongsa, Senin (29/7/2024) siang. Foto: Iman Wachyudi/ Batam Pos

batampos – Law Firm Andi Fadlan & Partners melakukan penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Loka Badan Narkotika Nasional (BNN) Batam di Gedung Balai Rehabilitasi BNN Batam, Batu Besar, Nongsa, Senin (29/7/2024) siang.

Penandatangan nota kesepahaman itu dilakukanan untuk memberikan pencegahan dini atas penyalahgunaan narkotika terlebih pada generasi muda tingkat SLTA dan SLTP. Dan memberikan pendampingan hukum.


Kepala Loka Rehabilitasi BNN Batam dr Danu Cahyono menyampaikan, ucapan terimakasih atas digelarnya perjanjian kerjasama atau MoU bersama Law Firm Andi Fadlan & Partners. Menurutnya, dengan adanya pendampingan hukum seperti itu akan membantu pelaksanaan program BNN secara umum.

“Kami sangat berterimakasih kepada Law Firm Andi Fadlan & Partners atas kerjasama ini. Terlebih ini tidak ada membebani keuangan negara. Pendampingan hukum dari Law Firm Andi Fadlan & Partners ini gratis” ucap dr. Danu.

dr. Danu menjelaskan, dengan adanya pendampingan hukum secara dini terutama kepada para siswa, hal itu sangat membantu dari segi penerangan hukum.

“Ini merupakan salah satu tindakan preventif. Dan dengan adanya pendampingan hukum, maka siswa bisa lebih memahami efek dari penyalahgunaan narkoba baik dari segi hukum maupun kesehatan,” ungkap dr. Danu.

dr. Danu menambahkan, MoU seperti ini baru pertama kali dilakukan Loka rehabilitasi BNN Batam, Ia berharap dengan adanya pendampingan seperti ini, kedepan generasi muda di provinsi Kepri dan Batam khususnya bisa bersih dari penyalahgunaan narkoba.

“Ending besarnya dari kegiatan ini adalah menjadikan Indonesia emas bebas narkoba pada tahun 2045. Generasi yang bersih dari narkoba dan menjadi generasi emas yang sesungguhnya,” ujar dr. Danu, menambahkan.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Law Firm Andi Fadlan & Partners Dr. Arinda Chikita menyampaikan, kerjasama ini merupakan suatu bukti kontribusi untuk memajukan dan membentuk generasi muda yang penuh kreatifitas dan terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkoba, khususnya kepada para siswa.

“Kami berharap kegiatan ini menjadi ladang amal kami. Pendampingan ini merupakan pendampingan hukum gratis. Tujuan kami ingin melindungi anak-anak dari kejahatan narkoba,” ucap Dr. Arinda.

Dr. Arinda menjelaskan, selain kepada siswa, kepada orang tua dan keluarga siswa siswa juga pihaknya bersedia untuk memberikan pemahaman hukum terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Disini kita akan memberikan pendampingan di setiap kegiatan Loka rehabilitasi BNN Batam ke sekolah – sekolah. Pada kegiatan itu nantinya, kita sampaikan dari segi hukumnya, kalau dari Loka BNN, itu dari segi bahaya dan penanganan rehab itu sendiri,” ungkap Dr. Arinda.

Dr. Arinda juga berharap, setelah penandatanganan MoU ini bisa bermanfaat bagi masyarakat. Dan bersama-sama bisa berkontribusi menjadikan generasi muda emas yang terbebas dari penyalahgunaan narkoba.

“Disini kita tidak mementingkan materi. Kita lebih mengedepankan bagaimana anak muda tidak terlibat pada kasus narkoba,” tutup Dr. Arinda Chikita. (*)

Reporter: Iman Wachyudi

spot_img

Update