Jumat, 22 November 2024

Lindungi Tenaga Kerja Subcon, DPRD Batam Minta Pengusaha Buat Perjanjian Rekrutmen

Berita Terkait

spot_img
Pekerja pabrik menaiki bus saat pulang kerja di Batuaji, Senin (5/2). DPRD Kota Batam menyarankan agar perusahaan-perusahaan di Batam membuat perjanjian kerja saat merekrut tenaga kerja subkontraktor. (F. Dalil Harahap/Batam Pos)

batampos – DPRD Kota Batam menyarankan agar perusahaan-perusahaan di Batam membuat perjanjian kerja saat merekrut tenaga kerja subkontraktor (Subcon). Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, dengan tujuan mengurangi masalah tunda bayar yang sering menimpa para pekerja di Batam.

Dandis menyebut banyak perusahaan saat ini yang melakukan rekrutmen tenaga kerja tanpa adanya perjanjian tertulis.


Akibatnya, ketika tiba saatnya pembayaran upah, banyak pekerja yang tidak menerima gaji mereka. Masalah ini sering terjadi pada pekerja yang direkrut oleh subkontraktor.

“Rata-rata semua pekerja subkontraktor mengalami masalah ini. Perusahaan utama mengklaim sudah membayar, tetapi di tangan kedua atau ketiga, gaji pekerja tetap tidak dibayar. Banyak pekerja yang datang mengadu ke kami,” ujar Dandis, Jumat (8/11).

Salah satu kasus terbaru yang diterima DPRD Batam adalah soal gaji pekerja PT ASL yang belum dibayar selama berbulan-bulan. Kondisi ini mendorong para pekerja untuk menuntut hak mereka dari pihak perusahaan.

“Masalahnya terjadi karena proses subkontrak yang melibatkan beberapa pihak. Rekruter tidak bertanggung jawab, dan akibatnya ada pekerja yang gajinya belum dibayar.

“Namun, kami mendesak agar perusahaan segera menyelesaikan pembayaran upah sebesar Rp118 juta. Saat ini, setengah dari jumlah tersebut sudah dibayar, dan perusahaan berjanji akan melunasi sisa Rp78 juta,” ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan ini, DPRD Batam juga berencana memanggil perwakilan HRD seluruh perusahaan di Batam.

Pertemuan tersebut diharapkan bisa membahas aturan dan mekanisme perekrutan tenaga kerja yang lebih jelas dan melindungi hak-hak pekerja.

“Banyak pekerja yang mengadu ke kami karena tidak dibayar. Selain kasus PT ASL, ada juga masalah serupa di PT Epson dan PT LOI. Oleh karena itu, penting untuk membuat aturan yang lebih jelas terkait proses rekrutmen tenaga kerja di Batam,” kata Dandis.

Langkah DPRD Batam ini diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk lebih bertanggung jawab terhadap kesejahteraan tenaga kerja.

“Khususnya mereka yang berada di bawah kontrak subkontraktor, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih transparan dan aman di Kota Batam,” tutupnya. (*)

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Baca Juga

Update