Minggu, 8 September 2024
spot_img

LKS Bukan Buku Wajib, Sekolah Tak Boleh Jual Buku, Tri: Buku Pokok Sudah Dicover Dana Bos

Berita Terkait

spot_img
WhatsApp Image 2023 07 26 at 15.50.46
Ilustrasi, buku LKS. F Rengga Yuliandra/ Batam Pos.

batampos– Transaksi jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) masih berlanjut di sejumlah SDN di Batuaji dan Sagulung. Sebagian murid sudah membeli buku tersebut dari sekolah meskipun dilarang oleh Kepala Dinas Pendidikan kota Batam Tri Wahyu Rubianto.

Ini disampaikan oleh beberapa orangtua wali murid SDN 013 Marina, Sekupang. Transaksi jual beli buku LKS sudah berjalan sejak pekan pertama awal sekolah dan Dinas Pendidikan baru mengeluarkan imbauan belakangan sehingga sudah banyak orangtua yang membeli buku LKS tersebut dari sekolah.

Ini jadi polemik sebab anak yang belum memiliki buku LKS akan minder nantinya dan terus memaksa orangtuanya untuk membeli buku tersebut.

“Sebagian sudah beli, sebagian belum, ini jadi masalah. Kalau memang tak boleh ya tak boleh sekalian. Jangan nanti di dalam kelas ada yang punya LKS ada yang tidak. Tolong ini ditegaskan,” ujar Heri, orangtua wali murid di SDN 013 Sekupang.

BACA JUGA: Pembelian Buku LKS, Begini Kata Kepala Dinas Pendidikan Batam

Begitu juga dengan SDN lainnya di wilayah Batuaji dan Sagulung, pengadaan buku LKS ini juga berjalan secara tertutup. Meskipun tidak diwajibkan namun kebijakan mengadakan buku LKS ini akan menimbulkan persoalan tersendiri bagi murid saat belajar di kelas nanti.

Murid yang orangtuanya keberatan dengan pembelian LKS tentu akan minder melihat temannya memiliki buku LKS. Orangtua tentu akan ditekan terus oleh anaknya untuk membeli buku serupa biar sama dengan kawan-kawannya.

“Kemarin saya coba fotocopy separuh -separuh buku itu karena banyak juga kalau fotocopy semua,” ujar Desi, orangtua murid SDN 21.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Tri Wahyu Rubianto sebelumnya menegaskan sekolah tidak diperkenankan jual buku Lembar Kerja Siswa (LKS). Jika memang buku itu diperlukan, sekolah mempersilakan orangtua wali murid untuk membelinya di luar.

Ini disampaikan oleh Tri mengingat belakangan banyak sekolah yang meminta orangtua membeli buku LKS yang disediakan oleh sekolah. Orangtua SDN 013 Sekupang misalkan sudah diinformasikan oleh pihak sekolah untuk pembelian sejumlah buku LKS dengan harga kisaran Rp 35 ribu hingga Rp 40 ribu per buku. Orangtua keberatan karena jumlah buku LKS yang harus dibeli ada belasan buku.

“Untuk informasi SDN 013 lagi kami cross check. Itu tidak boleh karena LKS bukan buku wajib,” ujar Tri.

Dijelaskan Tri untuk buku LKS ini sifatnya menunjang kegiatan belajar siswa saja. Sementara buku materi pokok nya sudah ada di-cover oleh Dana Bos. LKS tadi di luar cakupan dana bos dan bukan buku wajib.

“Kita minta agar sekolah tak memaksakan orangtua untuk beli buku LKS. Kami akan telusuri jika ada laporan yang masuk,” ujar Tri. (*)

 

Reporter: Eusebius Sara

spot_img
spot_img

Update