batampos– Reza Pahlevi, terpidana kasus pembunuhan terhadap Riska, istrinya kembali selamat dari hukuman seumur hidup penjara. Mahkamah Agung (MA) memperkuat putusan Pengadilan Tinggi yang membebaskan Reza dari pasal pembunuhan berencana. Namun terbukti melanggar pasal 44 UU PKDRT dan divonis 12 tahun penjara.
Dalam putusan kasasi tersebut ditegaskan bahwa majelis hakim MA menolak permohonan kasasi dari Kejari Batam. Permohonan kasasi itu dilakukan setelah terpidana Resa mendapat keringanan hukuman dari putusan Pengadilan Negeri Batam yakni seumur hidup penjara. Majelis Hakim PT menilai perbuataan Resa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana, namun lebih ke UU KDRT yang menyebabkan kehilangan nyawa. Sehingga dalam putusan PT, Resa dihukum 12 tahun penjara. Hukuman untuk Resa kepada diperkuat oleh Mahkama Agung, sehingga perkara dianggap inkrah atau berkekuatan tetap. Yang artinya, Resa hanya dihukum 12 tahun penjara.
Kuasa hukum terdakwa, Rio Ferdinan Turnip dari LBH Mawar Saron di Batam mengatakan sudah dapat informasi terkait permohonan kasasi perkara Resa.
“Pada dasarnya kami sebagai Penasihat Hukum terdakwa tidak membenarkan Perbuatan terdakwa. Namun Putusan yang diterima terdakwa haruslah sesuai dengan fakta fakta serta penerapan aturan hukum,” ujar Rio, Jumat (17/11).
Menurut dia, pada Pasal 63 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi “Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan. Dimana pasal tersebut merupakan penerapan dari asas “LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI (HUKUM YANG KHUSUS MENGESAMPINGKAN HUKUM YANG UMUM)” yang dianut dalam hukum pidana Indonesia. Yang mengartikan bahwa pada perkara a quo terdakwa telah secara jelas dan terang benderang melakukan Tindak Pidana kekerasan Dalam Rumah tangga.
“Hal tersebut telah sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang menyatakan terdakwa melakukan Pembunuhan Berencana sebagaimana pasal 340 KUHP dengan pidana penjara Seumur Hidup. Dan Pengadilan Tinggi tingkat Banding dalam putusannya menyatakan bahwa Terdakwa bersalah melakukan Tindak Pidana pasal 44 UU PKDRT dengan putusan pemidanaan 12 tahun penjara,” jelas Rio.
Dijelaskannya, putusan banding bersesuaian dengan fakta persidangan yang timnya uraikan pada nota pembelaan, memori banding serta kontra memori Kasasi yang ajukan pada perkara a quo.
“Hal tersebut haruslah menjadi pembelajaran bagi para penegak hukum lainya. Agar menerapkan aturan hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Berharap putusan tersebut dapat menjadi yurisprudensi bagi para penegak Hukum lainnya,” jelas Rio.
BACA JUGA:Â Dinilai Lakukan Pembunuhan Berencana terhadap Istri, Reza Dituntut Penjara Seumur Hidup
Sementara, Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan belum bisa berkomentar banyak terkait putusan MA yang membatalkan vonis PN Batam dan sesuai dengan putusan PT.
“Saya akan cek dulu ke bagian Pidum, apakah risalah putusan tersebut sudah keluar atau tidaknya,” jelas Andreas.
Sebelumnya, majelis hakim PN Batam menjatuhkan pidana terhadap Reza Pahlewi dengan seumur hidup penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap,Riska sesuai dengan pasal 340 Kuhp tentang pembunuhan berencana. Vonis itu juga sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut dengan seumur hidup penjara.
Diketahui pada keterangan sidang saksi, ibu korban yakni Erni menjelaskan pembunuhan terhadap putri kandungnya terjadi di dalam rumahnya pada 29 November 2022 lalu. Dimana saat itu, ia keluar rumah untuk kegiatan olahraga. Sedangkan di rumah, ada Riska (korban), terdakwa, serta cucunya berusia 4 tahun. Sepulang dari luar rumah, ia melihat cucunya tengah bermain. Kemudian Erni menanyakan keberadaan Riska kepada cucunya yang tengah bermain.
Mengetahui lampu di kamar putrinya mati, ia pun mencoba untuk menghidupkan dengan cara memutar bola lampu. Saat lampu hidup, ia melihat putrinya tengah berbaring dan ditutupi selimut. Ia sempat memanggil korban, namun tak ada respon sama sekali. Saat selinut dibuka, ia melihat kepala sangat putri, sudah berlumur darah dan tak bernafas.
Cekcok antara korban dan terdakwa, juga berawal saat korban meminta terdakwa menjemput mesin cuci yang ada di rumah untuk dibawa ke rumah mertua di Sengkuang. Saat itu, terdakwa dan korban tinggal sementara di rumah sang mertua. Merasa tak direspon, korban mendiamkan terdakwa, hingga membuat terdakwa sakit hati.
Sebelum membunuh, terdakwa sempat melakukan hubungan badan dengan korban. Namun ternyata, sakit hati yang dipendam terdakwa masih terus tergiang, hingga akhirnya membunuh istri yang telah memberinya satu anak. (*)
reporter: yashinta