Sabtu, 21 September 2024

Mabes Polri Komunikasi dengan Polisi Singapura untuk Mencari 2 Pengusaha Batam

Berita Terkait

spot_img
Dua pengusaha properti Batam dicekal oleh imigrasi, karena menjadi DPO polisi.
Dua tersangka ayah dan anak yakni Johanis selaku Direktur Utama PT. Jaya Putra Kundur (JPK) dan
Thedy Johanis sebagai Direktur PT. Jaya Putra Kundur (JPK) kini masuk dalam DPO.
Foto: Azis Maulana / Batam Pos.

batampos – Kasus yang menyeret dua pengusaha di Batam yang tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, memasuki babak baru. Keduanya yakni Johanis dan Thedy Johanis dari PT Jaya Putra Kundur (JPK) yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Amur Chandra, mengungkapkan saat ini Interpol Mabes Polri sudah melakukan komunikasi dengan polisi Singapura atau Police to Police.



“Dalam waktu dekat ini kami akan kirim surat kerjasama penangkapan tersangka. Dalam waktu dekat inilah,” jelas Amur, Rabu (30/8) saat dijumpai di Mapolda Kepri.

Baca Juga: Pemotor Sering Jatuh, Warga Berharap Jalan S Parman Diperbaiki

Dia juga menjelaskan saat ini interpol di Indonesia terus berkoordinasi dengan Interpol Singapura dan Interpol Singapura sedang melakukan pemeriksaan.

“Semoga dalam waktu dekat hasilnya keluar dan segera diterbitkan Red Notice,” kata Amur, singkat.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, mengatakan status dua tersangka DPO tidak akan dicabut sampai tersangka hadir untuk proses BAP.

“Kami mendapat dukungan dari segala pihak terutama masyarakat yang menjadi korban untuk menuntaskan kasus ini,” ujarnya.

Baca Juga: 20 Titik Banjir di Batam di Kala Hujan Datang

Ia menjelaskan bahwa dalam perkara ini masyarakat berhak mendapatkan haknya sebagai konsumen dan meminta kepada kedua DPO tersebut yang masih memegang sertifikat, dalam hal ini tentu yang merasa dirugikan ialah masyarakat yang menjadi konsumen.

“Di sini perlu ditegaskan hanya warga negara yang baik dan menghormati proses hukum bukanlah menghindar dari tanggung jawab atas hak para konsumen,” katanya.

Ditreskrimsus Polda Kepri tetap berkomitmen untuk segera menuntaskan kasus ini. Pihaknya pun meminta kedua DPO tidak mencoba kabur dan segera memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

“Agar kedua DPO ini segera menyerahkan sertifikat konsumen yang telah menunggu kepastian, dimana sampai saat ini pengaduan masyarakat makin bertambah,” tutupnya.

Diketahui Johanis dan Thedy Johanis tersandung dugaan kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen terkait penjualan Ruko di Mitra Raya 2 Business Centre Point, Batam Center.

Sebelumnya polisi telah menetapkan dua orang dari pihak pengembang, PT Mitra Raya Sektarindo sebagai tersangka. Yakni, Djoni Ong selaku Komisaris dan Juveno sebagai Direktur. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update