
batampos – Seorang buruh bangunan berinisial ASS, 31, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekupang setelah menusuk betis rekan kerjanya, AY, 28, di depan Ruko Marina City No. 41, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Rabu (22/8) sekitar pukul 00.15 WIB.
Peristiwa itu bermula saat pelaku yang dalam kondisi mabuk merasa kesal karena merasa tidak dihargai oleh korban.
“Pelaku ini menganggap setiap ucapannya tidak ditanggapi oleh korban. Dalam kondisi emosi dan mabuk, ia kemudian menusuk kaki korban,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M. Ridho, Selasa (25/8).
Sebelum melakukan penikaman, pelaku lebih dulu memukul dan menendang korban berkali-kali. Tidak puas, ASS kemudian mengambil sebilah pisau dan menusukkan ke betis kiri korban hingga mengalami luka robek serius.
Mendapat laporan, tim Unit Reskrim Polsek Sekupang segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku diketahui berada di mess pekerja tempatnya tinggal. Sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Korban mengalami luka robek di betis kaki kiri setelah diduga dianiaya pelaku. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Ridho.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau, celana jeans abu-abu milik korban yang berlumuran darah, serta hasil visum dari RSUD Embung Fatimah Batam.
Atas perbuatannya, ASS dijerat Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Sekupang melalui Kanit Reskrim menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami berharap penanganan cepat ini memberi rasa aman dan nyaman bagi warga. Masyarakat kami imbau segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana atau potensi gangguan kamtibmas,” kata Ridho. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



