Minggu, 18 Januari 2026

Mahasiswa Batam Gugat UU TNI ke MK, Soroti Potensi Penyalahgunaan Militer

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Mahasiswa saat gelar unjuk rasa menolah UU TNI di kantor DPRD Batam belum lama ini. Dokumentasi Jamaluddin untuk Batam Pos

batampos — Tak puas dengan respons pemerintah daerah, enam mahasiswa dari Batam mengambil langkah hukum berani dengan mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini merupakan kelanjutan dari rangkaian aksi demonstrasi dan audiensi yang telah mereka lakukan sebelumnya.

Keenam mahasiswa tersebut berasal dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Persatuan Mahasiswa Hukum Batam. Permohonan uji materiil itu secara resmi diajukan dengan Hidayatuddin dari Universitas Putra Batam sebagai pemohon utama, didampingi oleh Respati Hadinata dari Politeknik Negeri Batam, serta empat kuasa hukum mereka: Risky Kurniawan, Albert Ola Masan Setiawan Muda, Jamaludin Lobang, dan Otniel Raja Maruli Situmorang.

Jamaludin Lobang, Wakil Ketua BEM Unrika Batam yang juga bertindak sebagai kuasa hukum dalam perkara ini, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Akta Pengajuan Pemohon dan Akta Registrasi Perkara Konstitusi dari MK pada 21 dan 25 April 2025. “Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021, Mahkamah akan menetapkan hari sidang pertama dalam waktu maksimal 14 hari kerja sejak permohonan dicatat,” ujar Jamaludin, Senin (28/4).

Dalam permohonan mereka, mahasiswa tidak hanya meminta MK menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 inkonstitusional, tetapi juga menuntut ganti rugi fantastis. Mereka menuntut Rp 50 miliar kepada DPR RI, Rp 25 miliar kepada Presiden, dan Rp 5 miliar kepada Badan Legislasi DPR RI. Semua dana ganti rugi tersebut rencananya akan disetor ke kas negara.

Tak berhenti di situ, para mahasiswa juga mengajukan permohonan uang paksa (dwangsom) harian jika putusan MK tidak dilaksanakan. Besaran dwangsom yang diminta mencapai Rp 25 miliar per hari kepada DPR RI, Rp 12,5 miliar per hari kepada Presiden, dan Rp 2,5 miliar per hari kepada Baleg DPR RI. “Hakim Mahkamah Konstitusi wajib menegakkan konstitusi, dan kami ingin memastikan lembaga negara menghormati prinsip negara hukum,” tegas Jamaludin.

Risky Kurniawan, perwakilan dari Student for Judicial Review (SJR), menambahkan bahwa judicial review ini juga membawa kekhawatiran terkait ketidakjelasan hukum dalam pasal 7 UU TNI. “Pasal tersebut membuka peluang multitafsir terhadap keterlibatan militer dalam mengatasi konflik komunal dan pemogokan. Padahal, hak untuk menyampaikan pendapat dan melakukan aksi mogok sudah dilindungi oleh UUD 1945,” ujarnya.

Jamaludin mengungkapkan bahwa ketidakpastian hukum tersebut dikhawatirkan akan memperparah situasi masyarakat di daerah seperti Rempang-Galang, Batam. “Kami khawatir tentara akan dilibatkan dalam menghadapi aksi masyarakat sipil, yang seharusnya menjadi tugas kepolisian. Tentara adalah alat pertahanan negara, bukan untuk berhadapan dengan rakyatnya,” tambahnya.

Menurut perhitungan mereka, sidang perdana atas judicial review ini kemungkinan besar akan digelar pada 8 atau 9 Mei 2025. Keenam mahasiswa ini menyatakan komitmennya untuk hadir langsung di Jakarta menggunakan dana pribadi secara kolektif, tanpa dukungan dana dari pihak kampus maupun pemerintah.

Risky menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menjaga marwah konstitusi dan memastikan bahwa negara tidak memberangus hak-hak sipil. “Ini bukan semata-mata soal mahasiswa, tetapi soal menjaga demokrasi dan hak rakyat,” katanya.

Dengan semangat tersebut, mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan permohonan uji materiil ini, sekaligus mempertegas bahwa tugas tentara tetap berada di koridor pertahanan negara, bukan dalam penanganan persoalan sipil. (*)

Reporter: Eusebius Sara

 

Update