batampos – Seorang mahasiswi di Batam menjadi korban penipuan dua orang pria yang salah satunya mengaku keturunan Raja Malaysia.
Modusnya, pelaku berpura-pura menanyakan alamat, yang kemudian memperdayai korban yang disebut memiliki aura hitam dan diguna-guna. Akibatnya, korban kehilangan sejumlah perhiasan emas bernilai lebih dari Rp 10 juta.
Senin (3/2), dua pelaku, Hendri Cavendis dan Ishak duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Mereka adalah terdakwa penipuan yang berhasil menggasak perhiasan emas korban.
Dalam persidangan, saksi korban seorang mahasiswi di Batam mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat ia sedang berkunjung ke Mega Mall bersama dua temannya. Namun saat memasuki waktu salat, ia pun pergi seorang diri ke musala yang ada di lantai 2 mall, sedangkan dua temannya melanjutkan berbelanja.
“Kebetulan dua teman saya tak salat, jadi saya sendiri ke musala,” ujarnya kepada majelis hakim yang dipimpin Andi Bayu, didampingi Dina dan Douglas.
Baca Juga: Jalan Berlubang Depan Palm Springs Memakan Korban, Warga Minta Perbaikan Segera
Tiba-tiba, seorang pria yang mengaku bernama Afrizal (terdakwa Hendri) dari Malaysia menghampirinya. Pria tersebut mengklaim sebagai keturunan kerajaan yang sedang mencari museum untuk menyimpan benda pusaka berupa batu berwarna merah.
“Dia tanya alamat, saya percaya karena penampilan yang rapi dan meyakinkan. Apalagi dia terlihat bingung, makanya saat bertanya tetap saya layani,” jelas saksi korban.
Menurut korban, terdakwa mengaku bingung alamat yang dituju, sedangkan ia harus mengantarkan benda pusaka tak ternilai itu ke museum.
“Dia menunjukan batu giok merah, yang katanya benda pusaka dan beberapa benda lainnya. Harus diantar ke museum,” sebut saksi.
Tak lama berselang, terdakwa lainnya muncul dan mengaku mendengar pembicaraan mereka. Pria yang lebih tua yang ternyata bernama Ishak itu nimbrung dan mengaku ingin tahu tentang benda pusaka.
“Saya tahu batu itu, saya kerja di pegadaian, banyak pegadaian yang menerima barang seperti itu,” kata pria tersebut, sebagaimana ditirukan oleh korban.
Selanjutnya, korban mengaku mulai merasa tersugesti setelah terdakwa menunjukkan benda-benda lain. Korban juga diajak ke salah satu tempat makan cepat saji dan di sana ia mulai tambah percaya.
Bahkan saat para terdakwa menjelaskan bahwa dirinya beraura hitam dan diduga kena guna-guna, korban langsung percaya. Apalagi saat terdakwa memecahkan sebutir telur yang berisi 3 jarum. Korban kemudian diberikan sebotol air mineral dan diminta untuk meminumnya selama tiga hari tiga malam.
“Perhiasaan saya dikumpulkan dalam tisu, dan oleh terdakwa memasukan ke dalam tas dan bilang tak boleh buka sampai 3 hari. Saya benar-benar tidak membukanya, saya percaya. Begitu juga dengan air minum, saya minum air itu sampai tiga hari,” kata korban.
Namun korban mengaku sadar setelah tiga hari kemudian. Ia mendatangi museum yang ada di Batamcenter dan menanyakan keberadaan benda pusaka.
“Petugas museum mengatakan tak ada orang seperti yang saya sampaikan. Bahkan untuk masuk benda pusaka harus melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Disitu saya sadar telah ditipu, ketika lihat isi bongkahan tisu ternyata perhiasan palsu,” imbuhnya.
Baca Juga: Pengecer Dilarang Jual Gas 3 Kg, Gustian: Di Batam Sudah Lama Diterapkan
Sementara saksi dari kepolisian menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melapor hampir 10 hari setelah kejadian. Polisi mengungkapkan bahwa para terdakwa kerap mencari korban yang sendirian dan memiliki kondisi kesehatan tertentu yang membuatnya lebih mudah tersugesti.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa kedua terdakwa telah melarikan diri ke Lombok dan Bali. Mereka diduga menggunakan uang hasil penipuan untuk membeli emas dan berfoya-foya dengan empat perempuan.
“Saat ditangkap, mereka sedang menyewa motor. Sebelumnya, pada 8 (tanggal) Agustus. mereka sudah berencana untuk kembali dari Palembang ke Batam,” ujar saksi dari kepolisian.
Menurut polisi, korban bukanlah korban pertama. Sebelumnya ada korban lainnya, dengan modus serupa. Dimana pelaku mengincar wanita yang sedang berjalan seorang diri.
“Target mereka perempuan yang jalan seorang diro. Modusnya hampir sama,” tegas polisi.
Jaksa penuntut umum Adit menjelaskan bahwa perkara itu merupakan yang kedua. Sebelumnya terdakwa telah divonis 1 tahun dan 10 bulan dengan perkara hampir sama. (*)
Reporter: Yashinta