Minggu, 25 Januari 2026

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ahui, Sidang Kasus Lingkungan PT Anugerah Makmur Persada Jalan Terus

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Junaidi alias Ahui saat sidang di PN Batam. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Junaidi alias Ahui dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Putusan sela tersebut dibacakan pada persidangan yang digelar Selasa (8/7) di ruang sidang utama PN Batam.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi dua hakim anggota, Andi Bayu dan Dina, menyatakan bahwa keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima.

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 376/Pid.Sus-LH/2025/PN Btm atas nama terdakwa tersebut di atas; menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” tegas Hakim Ketua di ruang sidang.

Baca Juga: Sidang Kasus Arang Bakau Ilegal Dimulai, Pengusaha A Hui Terancam 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan multitafsir. Oleh karena itu, mereka meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima, baik secara formil maupun materiil.

Namun, majelis hakim berpandangan lain dan menyatakan bahwa surat dakwaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Dalam dakwaan JPU, Junaidi yang menjabat sebagai Direktur PT Anugerah Makmur Persada diduga melakukan kegiatan usaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan lindung mangrove di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Batam. Aktivitas tersebut berlangsung sejak tahun 2019 hingga Januari 2023.

Baca Juga: Kasus Penampungan Arang Bakau Ilegal di Kawasan Lindung Batam P-21, Barang Bukti 185 Ton Dilimpahkan

Pada 25 Januari 2023, Tim Pengawasan dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menemukan empat gudang arang milik perusahaan terdakwa.

Salah satu gudang diketahui berdiri di atas kawasan lindung yang menjorok ke laut, tanpa dilengkapi dokumen legal seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Tanda Daftar Gudang (TDG), dan dokumen lingkungan berupa SPPL.

Gudang tersebut diduga dibangun dengan cara menimbun kawasan pesisir dan menggusur rumah-rumah milik keluarga istri terdakwa untuk dialihfungsikan menjadi area pergudangan. Selain pembangunan tanpa izin, aktivitas pengolahan dan bongkar muat arang yang dilakukan perusahaan terdakwa juga dinilai tidak memperhatikan baku mutu lingkungan.

JPU menyebut, hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kerusakan serius terhadap lingkungan. Di antaranya perubahan sifat fisik dan kimia tanah, seperti penurunan pH, kandungan bahan organik, serta peningkatan salinitas. Vegetasi mangrove di sekitar gudang I dan II dilaporkan mati dan tidak lagi ditemukan di lokasi.

Menurut hasil kajian tim ahli, pembangunan gudang dan sarana pendukung lainnya telah mengubah struktur tanah secara permanen, serta mematikan ekosistem mangrove yang tumbuh alami sebelumnya.

Lebih lanjut, gudang-gudang tersebut digunakan untuk menyimpan dan mengolah arang yang dikirim dari berbagai daerah, seperti Selat Panjang, Lingga, dan Karimun.

Produk arang kemudian diekspor ke luar negeri, dengan proses bongkar muat melibatkan sekitar 200 pekerja harian yang dibayar oleh terdakwa.

Atas perbuatannya, Junaidi alias Ahui dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur larangan melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan. Publik dan pegiat lingkungan terus menyoroti jalannya proses hukum kasus ini karena menyangkut kelestarian kawasan lindung di pesisir Batam dan Kepri. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update