Rabu, 18 September 2024
spot_img

Maju Pilgub Kepri, Muhammad Rudi Ajukan Cuti

spot_img

Berita Terkait

spot_img
IMG 20240303 WA0047
H Muhammad Rudi.

batampos – Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Muhammad Rudi telah mengajukan cuti dari jabatannya sehubungan dengan pencalonannya dalam Pilgub Kepri yang akan datang.

Rudi, yang juga merupakan calon kuat dalam Pilgub kali ini, menyampaikan bahwa cuti tersebut akan efektif mulai tanggal 25 September.



Dia menegaskan, bahwa langkah ini bukan hanya kewajiban bagi dirinya. Tetapi juga berlaku untuk seluruh kepala daerah yang ikut serta dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: Praktisi: Muhammad Rudi Sukses Merombak Wajah Kota Batam, Kini Saatnya Membangun Kepri

“Tanggal 25 ini saya cuti, itu sudah saya ajukan. Kan seluruh kepala daerah, bukan saya saja. Pak Gubernur juga cuti, Balai juga cuti, Bintan juga cuti, Lingga juga cuti. BP juga saya cuti,” ujarnya, Kamis (12/9).

Pengajuan cuti ini merujuk pada aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pada Pasal 70 ayat (3), dijelaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, TNI, Polri, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencalonkan diri dalam pilkada wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

Sementara, bagi kepala daerah yang akan mencalonkan diri kembali, diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya telah meminta kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024 untuk mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 1000.2.1.3/4204/SJ.

Dalam surat edaran ini dijelaskan, ketentuan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.

Selain itu, kepala daerah dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang maju menjadi kandidat Pilkada 2024 harus menjalani cuti di luar tanggungan. Surat edaran ini juga menegaskan agar para kandidat petahana ini tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye berlangsung.

Untuk diketahui, penetapan pasangan calon kepala daerah akan jatuh pada 22 September 2024. (*)

Reporter: Arjuna

spot_img
spot_img

Update