Minggu, 3 November 2024

Maju Pilwako Batam, Cak Nur Pastikan Mundur dari Jabatan Usai Dilantik Sebagai Anggota DPRD Batam

Berita Terkait

spot_img
IMG 20240829 121001 356 scaled
Ketua DPC PDIP Batam, Nuryanto. Foto: Arjuna/ Batam Pos

batampos – Konstelasi politik di Batam semakin seru setelah Ketua DPC PDIP Batam, Nuryanto memastikan diri melaju pada Pilwako Batam 2024. Dia dipasangkan dengan Hardi Selamat Hood.

Keduanya maju setalah mendapat Form B1 KWK dari DPP PDIP beberapa hari lalu. Mereka bakal mendaftarkan diri ke KPU Batam, Kamis (29/8), pukul 16.00 WIB nanti.

Di sisi lain, Nuryanto ialah anggota DPRD Batam terpilih periode 2024-2029. Ia juga telah melangsungkan prosesi pelantikan tadi pagi.

Syarat untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah salah satunya harus mengundurkan diri dari jabatan di lembaga legislatif. Nuryanto mengetahui hal itu dan akan segera mempersiapkan surat pengunduran dirinya.

“Kami sudah mempersiapkan surat pengunduran diri pasca dilantik ini. Hari ini kita dilantik, hari ini kita mengajukan surat pengunduran diri untuk mendaftar. Nanti diproses setelah kita ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU,” kata pria yang akrab disapa Cak Nur itu.

Mengenai penggantinya di DPRD Batam, dia menyerahkan proses PAW itu sesuai dengan mekanisme KPU maupun partai.

“InsyaAllah antara partai dan KPU itu, tak berbeda (mekanismenya),” ujar dia.

Perihal surat pengunduran diri tersebut, Ketua KPU Batam, Mawardi mengatakan, bahwa warkat tersebut bisa diserahkan paling lambat tanggal 22 September sebelum penetapan bakal calon oleh KPU Batam.

“Jika Cak Nur maju Pilwako Batam, ya dilantik dulu sebagai anggota DPRD Batam terpilih. Surat pengunduran diri dari partai itu tetap diajukan, tetapi surat keputusannya paling lambat disampaikan pada saat penetapan tanggal 22 September,” katanya.

Tempo lalu, KPU Batam menyampaikan bakal memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari apabila bakal calon kepala daerah yang mendaftar tak lebih dari satu pasangan. Mengenai perpanjangan pendaftaran itu juga sudah diatur di Pasal 134 dan 135 PKPU No 8/2024, juncto PKPU No 10/2024.

“Keputusan kami nanti tergantung dari salah satunya, apakah semua parpol peserta Pemilu DPRD Batam 2024 sudah mendaftarkan bapaslon (bakal pasangan calon) atau belum. Jika semua parpol sudah mendaftarkan bapaslon mereka, proses perpanjangan masa pendaftaran kemungkinan tidak dilakukan,” kata Komisioner KPU Batam, Adri Wislawawan.

Sebagaimana diketahui, PDIP telah mengirimkan surat pendaftaran bakal calon yang bakal diusung. Dalam surat bernomor: 793/EX/DPC.30.02/VIII/2024 yang ditandatangani oleh Ketua DPC PDIP Batam, Nuryanto dan Sekretaris Ernawati pada 28 Agustus itu, termaktub bahwa pendaftaran bakal calon kepala daerah di Batam yang diusung oleh PDIP dilaksanakan pukul 16.00 WIB, 29 Agustus. (*)

Reporter: Arjuna

spot_img

Update