batampos.co.id – Yayasan Khairul Ummah Madani selaku pengelola permakaman Muslim di Taman Pemakaman Umum (TPU) Seitemiang mengeluarkan surat pemberitahuan terkait rencana menimpa makam tua yang tak lagi diurus oleh ahli waris.
Dalam surat yang ditandatangi ketua yayasan, Khudri Syam, ini, pengelola mengimbau agar ahli waris yang memiliki makam keluarga di TPU Seitemiang untuk melakukan registrasi ulang mulai tanggal 1 Desember 2021 hingga 28 Februari 2022 mendatang.
Jika dalam tenggang waktu yang diberikan itu ahli waris tidak melakukan registrasi ulang maka makam yang sudah bertahun-tahun tak lagi diurus oleh ahli waris akan ditimpa.
”Masih tahap pemberitahuan. Nanti setelah lewat tenggang waktu yang kami berikan baru bertindak, karena memang lahan pemakaman umum sudah tak ada lagi,” ujar Sekretaris Yayasan Khairul Umma, Zailani, Rabu (24/11/2021).
Dijelaskan Zailani, saat ini lahan pemakaman umum Seitemiang sudah sangat menipis. Lahan yang tersisa tinggal sepetak lagi dan diperkirakan hanya mampu menampung 30-an makam lagi.
Jika sehari melayani empat sampai lima jenazah maka lahan tersisa ini tidak sampai sebulan ke depan.
”Paling seminggu ke depan sudah habis. Untuk bertahan sampai akhir tahun kami akan terapkan sistem sisip lagi di lokasi pemakaman tambahan yang tersisa itu. Mungkin bisa menampung 30-an makam lagi kalau kami pakai sistem sisip,” kata Zailani.
Sementara pemakaman Covid-19 yang digadang-gadangkan akan dijadikan lokasi pemakaman umum belum ada kejelasan hingga saat ini.
Belum ada instruksikan dari Pemko Batam kepada pihak pengelola untuk menggunakan makam Covid-19 tersebut sebagai makam umum.
”Makanya kami keluarkan surat pemberitahuan ini, sekalian untuk menertibkan administrasi pemakaman secara menyeluruh,” ujar Zailani.
Reporter: Eusebius Sara