batampos – Tim Terpadu Kota Batam kembali menertibkan bangunan liar di row jalan di wilayah Kecamatan Sagulung. Kali ini bangunan liar di pinggir jalan simpang Kaveling Lama. Ada belasan kios liar yang dibongkar paksa karena memakan row jalan, Rabu (30/11) pagi.
Pantauan di lapangan, penertiban ini berjalan aman dan tertib sebab tim terpadu yang terjun ke lokasi penertiban full team. Prosedur penertiban juga sudah dilakukan dengan baik mulai dari peringatan pertama, kedua, dan ketiga.
“Untuk pelebaran jalan dan drainase. Sudah cukup lama bangunan liar itu berdiri. Sudah sesuai prosedur semua,” ujar Sekretaris Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari di lokasi penertiban.
Baca Juga: Menanti Keberanian Wali Kota Mengajukan Satu Usulan Angka UMK Batam 2023
Imam menyebutkan total ada sekitar 15 kios liar yang dibongkar paksa tersebut. Saat pembongkaran, penghuni masih menghuni kios tersebut berserta barang dagangannya masing-masing. Tim mengevakuasi terlebih dahulu barang-barang mereka sebelum diratakan.
“Sekitar 15 kios yang kita lakukan pembongkaran di simpang Kaveling Lama. Jauh-jauh hari kita sudah memberikan surat peringatan kepada penghuni kios untuk dilakukan pembongkaran sendiri. Dan hari ini Tim Terpadu melakukan pembongkaran menggunakan alat berat beko,” kata Imam.
Menanti Keberanian Wali Kota Mengajukan Satu Usulan Angka UMK Batam 2023
Sahrul, salah satu pemilik kios liar mengaku sudah menerima surat pembongkaran sejak 25 November 2022. Dia mengaku sangat sulit mencari tempat pengganti usaha yang baru. Sebab, hampir sepanjang jalan di Kota Batam dilakukan pelebaran oleh pemerintah hingga berdampak kepada pemilik kios liar.
Diapun pasrah seketika alat berat meratakan bangunan semi permanen miliknya.
“Sudah lama nempatin di sini. Saat itu jalan utama masih dua lajur. Sekarang kita mau cari tempat usaha sangat sulit, makanya barang-barang belum sempat kita pindahkan,” ucap Sahrul. (*)
Reporter : Eusebius Sara