![](https://metro.batampos.co.id/storage/2023/10/TPA-Punggur-2-F-Cecep-Mulyana-scaled-e1697511655480.jpg)
batampos – Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Eka Suryanto di Sekupang, Kamis (11/1) siang menuturkan pembayaran retribusi dilakukan secara non tunai dan semi non tunai. Beberapa perumahan besar kawasan pertokoan sudah memakai non tunai. Bahkan wilayah Batam Kota sudah menggunakan pembayaran QRIS untuk membayar sampahnya.
“Tahun kemarin kami sudah lakukan melalui QRIS di Batam Kota dan tahun ini mulai direncanakan di Sekupang dan Lubukbaja, sehingga ke depan semua wilayah sudah memakai sistem ini. Selain lewat QRIS, pembayaran non tunai ini juga ada secara langsung dikirim ke rekening kas daerah” tambah Eka.
Lalu mengenai pembayaran semi non tunai, Eka menjawab, petugas tetap memeberikan karcis retribusi sampah ke masyarakat dan pedagang namun disini uang retribusi itu tak masuk ke DLH melainkan langsung disetorkan ke kas daerah. Sehingga petugas hanya menerima bukti pembayaran saja.
“Sektor bisnis seperti PKL, dan sejumlah perumahan masih memakai sistem semi non tunai ini. Kalau dipersentasekan itu 50 persen non tunai dan 50 persen semi non tunai,” jelasnya.
Dikatakan Eka, penarikan retribusi sampah berbeda dengan pendapatan lain seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB). Retribusi baru bisa dilakukan setelah ada pelayanan. Ia mengakui, banyak perumahan baru dan kawasan pertokoan yang didata DLH kota Batam ini belum berpenghuni atau dihuni pemiliknya.
“Perumahan bertambah pendapatan juga bertambah belum bisa menjadi tolak ukur kita. Karena banyak juga kasawan baru ini belum berpenghuni yang belum menghasilkan sampah. Jadi kita gak bisa menyamakan dengan objek PBB, dimana selagi ada pemiliknya walau gak dihuni tetap ditagih,” jelasnya. (*)