Kamis, 7 November 2024

Maksimalkan Mediasi, Upaya Pengadilan Agama Batam Tekan Angka Perceraian

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Warga saat antre di ruang tunggu loket pendaftaran gugatan di Kantor Pengadilan Agama Batam. Foto: Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Pengadilan Agama (PA) Batam terus berupaya menekan angka perceraian dengan cara memaksimalkan mediasi agar pasangan suami istri kembali berdamai.

Humas Pengadilan Agama Batam Azizon mengatakan, mediasi merupakan upaya untuk melakukan musyawarah dan mufakat. Tujuannya adalah agar pasangan suami istri yang berniat untuk berpisah bisa mengurungkan niat mereka dan melakukan perdamaian.

“Kami terus berupaya memaksimalkan upaya mediasi sehingga dengan begitu angka perceraian di Batam dapat ditekan seminimal mungkin,” kata Azizon, Jumat (30/8).

Baca Juga: 1.325 Kasus Perceraian Masuk ke Pengadilan Agama Batam, Didominasi Faktor Ekonomi dan Orang Ketiga

Mediasi perceraian juga merupakan upaya untuk mengurangi terjadinya penumpukan kasus. Jika permasalahan bisa selesai melalui jalur ini maka kasus tidak perlu berlanjut ke pengadilan.

Menurutnya, ketika proses mediasi berlangsung, pihak-pihak terkait harus hadir sendiri dan tidak boleh memakai wakil. Hal ini sesuai dengan peraturan PERMA tahun 2016 pasal 6 ayat 1 yang berbunyi “Para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi tanpa didampingi oleh kuasa hukum”.

“Jadi tanpa adanya perihal yang bisa menjadi alasan sah, pihak yang bersangkutan wajib hadir dalam proses perundingan. Selanjutnya dalam proses tersebut peserta akan melakukan musyawarah dengan bimbingan dari seorang mediator, ” tuturnya.

Mediator inilah yang nantinya akan memfasilitasi proses diskusi yang berlangsung. Pada prosesnya, mediator akan berfokus untuk mengedepankan unsur-unsur perdamaian. Jadi tugas mereka lebih kepada untuk mendorong kedua belah pihak, suami istri agar bisa kembali rujuk. Sehingga proses perceraian tidak perlu berlanjut ke persidangan.

“Mediasi perceraian hanya bertujuan untuk memfasilitasi kedua belah pihak agar bertemu dan berdiskusi. Untuk hasil akhirnya, hal itu mutlak menjadi keputusan dari kedua belah pihak, ” jelasnya.

Dalam mediasi pihaknya memberikan pemahaman tentang pentingnya memahami karakter masing-masing pasangan agar saling mengerti satu sama lain. Petugas mediasi pun mengedukasi pasangan suami istri bagaimana membangun kepercayaan, kesetiaan dan keharmonisan dalam kehidupan rumah tangga agar menuju keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah.

“Sejak Januari hingga Juli 2024, Pengadilan Agama Batam berhasil memediasi sebanyak 139 kasus. Dimana pasangan suami istri tersebut mencabut laporan dan memilih rujuk kembali, ” pungkasnya.

Sementara itu Hani bukan nama sebenarnya mengaku memilih rujuk dengan suaminya setelah berhasil dimediasi oleh pihak pengadilan agama. Perempuan 28 tahun itu beralasan kedua anaknya menjadi alasan dirinya tak jadi menggugat cerai suaminya.

“Bersyukur ada mediasi ini, sehingga tak semua yang masuk ke pengadilan itu harus berakhir cerai, ” ujarnya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update