batampos – Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Korpolairud Baharkam Polri) kembali menangkap 2 unit kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam di Perairan Natuna Utara. Kapal tersebut bernama KG 9324 TS dan KG 90520 TS.
Selain kapal, polisi juga mengamankan 20 orang WN Vietnam yang terdiri dari 2 nakhoda dan 18 anak buah kapal (ABK). Kemudian, polisi menyita barang bukti 500 kg ikan campuran dan 2 set jaring trawl.
Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Dadan, mengatakan bahwa KIA ini ditangkap pada Jumat (28/6) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB. ”Penangkapan ini berkat kematangan komandan kapal. Penangkapan dilakukan saat cuaca di laut buruk dengan ombak yang tinggi,” ujarnya di Pelabuhan Makobar, Batuampar, Batam, Selasa (2/7).
Dadan menjelaskan, mereka masuk ke perairan Indonesia pada malam hari. Memanfaatkan cuaca buruk untuk mencuri ikan. ”Mereka kira cuaca buruk seperti saat ini tidak ada kapal patroli. Makanya mereka selalu memanfaatkan cuaca seperti sekarang ini,” ujar Dadan.
Dari pengakuan nahkoda dan ABK, mereka mencuri ikan di perairan Indonesia selama 10 tahun. Total kerugian negara mencapai Rp234 miliar.
”Sesuai arahan Kabaharkam, kapal ini nantinya akan diledakkan untuk memberikan efek jera. Apalagi ini kapal bukan buatan anak bangsa, tidak ada ruginya bagi bangsa kita,” ungkapnya.
Kepala PSDKP Batam, Turnamen Hardianto, memberikan apresiasi terhadap tangkapan Korpolairud Baharkam Polri ini. ”Kapal ini akan dimusnahkan, nanti proses persidangan. Yang menentukan kejaksaan dan hakim. Intinya kita dukung untuk dimusnahkan,” tutupnya. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI