
batampos – Unit Reskrim Polsek Sekupang menangkap seorang pria berinisial DI (21) di Ruko Sentra Niaga, Tanjungriau, karena kedapatan melakukan pencurian sepeda motor. Maling motor itu ditangkap saat sedang mendorong sepeda motor korban di area Ruko Centra Niaga
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardhana, mengatakan, dari DI ditemukan sepeda motor merk Honda Beat warna Merah yang diduga hasil curian serta satu kunci Y.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban, Ahmad Fauzi,” ujarnya, Rabu (12/10/2022).
Kapolsek menjelaskan, korban mengetahui motornya dicuri dari salah seorang pedagang di tempatnya berjualan.
“Dikarenakan korban seorang diri, sehingga dia merasa takut. Selanjutnya, korban menghubungi Polsek Sekupang untuk membantu menangkap pelaku,” katanya.
Setelah mendapatkan Informasi korban, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung bergerak mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang ada di TKP.
Lanjutnya, dari keterangan yang diperoleh pelaku mendorong sepeda motor milik korban ke arah jalan besar Ruko Centra Niaga.
Selanjutnya pihaknya bersama dengan korban mencari pelaku ke arah Jalan Raya depan Ruko Centra Niaga, Sekupang dan mendapati pelaku mendorong sepeda motor korban.
“Unit Reskrim Polsek Sekupang bersama korban berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” sebut Yudha.
Berdasarkan hasil introgasi, pelaku mengakui mencuri sepeda motor milik korban bersama dengan dua orang temannya berinisial M dan pelaku lainnya yang tidak kenal namanya (DPO).
“Dua pelaku lainnya masuk Daftar Pencarian Orang Polsek Sekupang,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah melakukan pencurian bersama M (DPO) sebanyak dua kali di TKP berbeda.
“Satu kali dilakukan di wilayah hukum Polsek Sekupang dan satunya lagi di TKP wilayah hukum Polsek Sagulung,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut. Untuk Pelaku (DPO) dan barang bukti lainnya masih dalam pengembangan.(*)
Reporter: Rengga Yuliandra



