Kamis, 10 Oktober 2024

Maling Uang Ratusan Juta Rupiah Ditangkap

Berita Terkait

spot_img
Borgol hukum
Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

batampos – Polsek Batuampar menangkap Pb, maling uang kawasan Seraya, Batuampar, 7 Desember lalu. Pb menggasak uang sebesar Rp 113 juta.

Kejadian ini bermula 6 Desember 2022, pukul 12.00. Saat itu Rusmidi di sedang bekerja di PT Cendana Han Wijaya. Rusmidi mendapatkan informasi dari Anyiu. Kamar milik Anyiu rusak dan terbuka.

Sehingga, Rusmidi meminta staf kantornya mengecek CCTv. Dari pengecekan dilakukan, terlihat pencuri menggasak uang milik Anyiu.

Baca Juga: BI Kepri Sediakan Rp 908 Miliar untuk Natal dan Tahun Baru di Batam

Berbekal CCTv itu, polisi dapat menangkap pelaku sehari kemudian, 7 Desember 2022, di Botania.

“Benar sudah kami tangkap,” kata Kapolsek Kompol Salahudin, Rabu (21/12/2022).

Salahudin mengatakan penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu M Fachri Rizky.

Baca Juga: Harga Tiket Kapal Roro Batam-Sei Selari

“Begitu kami mendapat kabar, ada pencurian di kamar mess PT Cendana Han Wijaya, tim reskrim segera bergerak mencari pelakunya,” ucap Salahuddin.

Bermodalkan pemeriksaan dari CCTv. Polisi dapat memetakan identitas pelaku. Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku berada di Botani.

“Sekitar pukul 19.00 kami dapat menangkap pelaku pencurian ini. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Batu Ampar,” ucap Salahudin.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni Rute Batam-Belawan dan Batam-Tanjungpriok

Pelaku ini sempat membeli beberapa barang, dari hasil uang curian didapatnya. Sehingga, saat ditangkap polisi, uang yang dapat diamankan tersisa Rp 97,6 juta. Selain itu, polisi mengamankan dua unit ponsel, tas dan rekaman CCTv.(*)

Reporter: Fiska Juanda

spot_img

Update